Judul RUU PKS Diusulkan Diganti Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Draft awal Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Draft awal Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Salah satu tim ahli dari Baleg, Sabari Barus membeberkan hasil kajian tim mengusulkan kata penghapusan di judul RUU PKS dihilangkan. Sehingga judul RUU diganti dengan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
"Kata penghapusan terkesan abstrak dan mutlak, karena penghapusan berarti hilang sama sekali, ini yang mustahil tercapai di dunia. Kami menggunakan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/8).
Selain itu, dengan penggantian judul menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, menurutnya akan membuat penegak hukum lebih mudah dalam menegakkan hukum pidana. "Ini lebih mudah bagi penegak hukum dalam pelaksanaannya," katanya.
Barus membeberkan juga lima jenis TPKS, yakni Pelecehan seksual, Pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, Pemaksaan hubungan seksual, Eksploitasi seksual, TPKS yang disertai perbuatan tingkat pidana lain.
Lebih lanjut, tim Ahli Baleg menurut Barus mengusulkan TPKS masuk dalam tindak pidana khusus. "RUU ini nantinya menggunakan perspektif korban dalam penindakan hukum," pungkasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat/Liputan6.com
Baca juga:
Baleg: Komunikasi AKD dan Pimpinan DPR Soal RUU PKS Tidak Berjalan Baik
Menagih RUU PKS yang Tidak Kunjung Rampung kepada DPR
Panja RUU PKS: Literasi Seksual Sangat Penting
Ketua Panja: RUU PKS akan Mengatur Kekerasan Seksual di Media Sosial
Moeldoko: RUU PKS Mendesak untuk Segera Disahkan
Anggota DPR Ungkap Urgensi RUU PKS Harus Masuk Prolegnas