JK didorong jadi cawapres Jokowi, Golkar tetap mau Airlangga
Partai Golkar belum membahas soal adanya dorongan agar Jusuf Kalla kembali menjadi calon wakil presiden Joko Widodo di Pemilu Serentak 2019 mendatang. Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan partainya masih mengkaji rencana mengusung Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai cawapres Jokowi.
Partai Golkar belum membahas soal adanya dorongan agar Jusuf Kalla kembali menjadi calon wakil presiden Joko Widodo di Pemilu Serentak 2019 mendatang. Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan partainya masih mengkaji rencana mengusung Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai cawapres Jokowi.
"Masih sampai saat ini belum ada perubahan (dorong Airlangga cawapres)," kata Lodewijk di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (7/5).
Nama JK disebut sebagai sosok yang difavoritkan menjadi cawapres mendampingi Jokowi menurut hasil survei Litbang Kompas beberapa waktu lalu. JK dipilih oleh 15,7 persen responden.
Lodewijk menilai penentuan cawapres Jokowi tidak ditentukan oleh hasil survei saja. Hal ini pernah terjadi saat Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono memilih Boediono sebagai cawapres yang akan mendampinginya di Pemilu 2009 lalu.
"Itu yang saya katakan Wakil Presiden Jokowi tergantung Jokowi bukan hasil survei, masa kita tidak mau melihat sejarah waktu SBY yang kedua kali maju, siapa yang dia pilih yang menjadi wakil Presiden," tegasnya.
"Masuk orang parpol bukan? Bukan. Artinya dia tidak membutuhkan itu (survei) Pak Jokowi kayak gimana kita belum tahu," sambung Lodewijk.
Dorongan untuk menduetkan kembali JK dengan Jokowi mulai menguat. Namun, pencalonan JK terhalang aturan soal masa jabatan presiden dan wakil presiden. Aturan tersebut tercantum pada pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu.
Aturan tersebut digugat oleh Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar ke MK agar JK bisa kembali mendampingi Jokowi.
Permohonan gugatan UU Pemilu sudah teregistrasi di MK pada Senin tanggal 30 April 2018 lalu. Pemohon merasa dirugikan jika JK tidak bisa lagi mendampingi Jokowi di Pemilu 2019. Sebab, kolaborasi keduanya dianggap telah menghadirkan capaian kinerja yang positif bagi Indonesia.
Baca juga:
Fadli Zon sebut Brimob bersenjata ke kantor Gerindra sebagai intimidasi
Surya Paloh ingatkan partai koalisi Jokowi jangan mulai main api
Diputuskan PBB jadi capres, Yusril incar Gatot Nurmantyo jadi cawapres
Surya Paloh: Jokowi sudah kantongi satu nama cawapres
Ketum Golkar masih di Ceko, pertemuan dengan Megawati ditunda