JK ajukan diri jadi pihak terkait di gugatan masa jabatan wapres
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Dalam proses pengajuan itu, JK diwakili kuasa hukumnya Irmanputra Sidin.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Dalam proses pengajuan itu, JK diwakili kuasa hukumnya Irmanputra Sidin.
"Kami merasa berkewajiban, tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak terkait dalam perkara ini," kata Irman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7).
Nantinya, Kalla akan menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi mengenai batasan masa jabatan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo. Gugatan Perindo itu tercatat dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018.
Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode. Kalla yang sudah pernah menjabat wakil presiden dua periode praktis tak bisa maju kembali menjadi wakil presiden di 2019.
Menurut Irman, majunya JK sebagai pihak terkait tidak didorong kepentingan politik secara pribadi. Dia menjelaskan ada kepentingan generasi bangsa mendatang dalam uji materi tersebut.
"Mudah-mudahan keterangan kami pihak terkait bisa memberikan stimulasi bagi MK untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dan secepat-cepatnya untuk memberikan kepastian hukum konstitusional," katanya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ini alasan JK jadi pihak terkait di gugatan masa jabatan Wapres
Sambil tunggu hasil gugatan MK, PDIP cari sosok setara JK untuk cawapres Jokowi
Dampingi Wapres Jusuf Kalla, Menko Puan saksikan Torch Relay Asian Games 2018
Wapres JK harap pembangunan politeknik di Bone dimulai tahun ini
Wapres JK: Api obor simbol semangat bangsa Indonesia sukseskan Asian Games 2018
Ani Yudhoyono: Terima kasih atas kunjungan Pak Jokowi