LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Jadi tahanan KPK, Cagub NTT Marianus Sae tak bisa gunakan hak suara

Marianus tidak dapat menggunakan hak suara karena berada dalam tahanan di luar Kupang. Berbeda kondisinya jika Marianus berada dalam tahanan di sekitar Kupang, maka petugas akan memberikan kesempatan kepadanya untuk memberikan hak suara dalam pemungutan suara mendatang.

2018-06-20 02:27:00
Pilgub NTT
Advertisement

Status sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pemungutan suara 27 Juni 2018. Namun Marianus masih memiliki hak untuk dipilih.

"Cagub Marianus Sae tidak bisa menggunakan hak suara, kecuali yang bersangkutan berada di sekitar Kupang bisa dilayani untuk menggunakan hak suara," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yosafat Koli seperti dilansir Antara, Selasa (19/6).

Marianus tidak dapat menggunakan hak suara karena berada dalam tahanan di luar Kupang. Berbeda kondisinya jika Marianus berada dalam tahanan di sekitar Kupang, maka petugas akan memberikan kesempatan kepadanya untuk memberikan hak suara dalam pemungutan suara mendatang.

Advertisement

Jika Marianus Sae menang dalam Pilkada, dia tetap dilantik menjadi gubernur NTT meski berstatus tersangka. Marianus Sae yang berpasangan dengan Emelia Nomleni diusung PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam kontestasi Pilgub NTT.

"Tetap dilantik jadi gubernur NTT periode 2018-2023, kecuali pada saat pelantikan calon terpilih, Marianus sudah divonis bersalah dan sudah ada keputusan hukum berkekuatan tetap," kata Yosafat Koli.

Yiosafat menambahkan, jika nantinya Marianus Sae sudah dilantik lalu muncul keputusan hukum tetap, maka otomatis wakilnya yang ditunjuk menjadi Gubernur NTT.

Advertisement

"Setelah pelantikan wakil menjadi gubernur, partai pendukung dapat mengusulkan calon untuk dipilih oleh DPRD NTT untuk posisi wakil gubernur," ucap Yiosafat.

Terpisah, kuasa hukum Marianus Sae, Petrus Salestinus mengatakan, kliennya tetap akan dilantik menjadi gubernur-wakil gubernur NTT periode 2018-2023 jika menang dalam Pilkada 27 Juni 2018..

"Jika pasangan dengan simbol politik Marhaen itu terpilih, maka Mendagri (Tjahjo Kumolo) tetap akan melantik pasangan tersebut untuk periode lima tahun ke depan, meski calon gubernurnya berstatus tersangka," kata Petrus Salestinus.

Dia menjelaskan meski kliennya sedang tersandung masalah hukum di KPK, pencalonan Marianus Sae sebagai gubernur NTT periode 2018-2023 tetaplah sah secara hukum, karena hak-hak politiknya dijamin oleh undang-undang.

Baca juga:
4.000 Surat suara Pilgub NTT 'nyasar' di Sumbawa
Putra Marianus Sae: Apapun yang terjadi, kita harus menang Pilgub NTT
Sekjen PDIP tegaskan tetap dukung penuh Marianus Sae-Emelia di Pilgub NTT
Kuasa hukum: Marianus Sae tetap dilantik gubernur jika menang Pilgub NTT
Jadi korban tengkulak, petani jambu mete mengadu ke Cawagub Mama Emi
Cabup Sumba Barat Daya tegaskan cuma dukung paket Marhaen di Pilgub NTT

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.