LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Ini tiga eks napi korupsi yang lolos jadi caleg di Jawa Tengah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah menetapkan tiga orang mantan narapidana kasus korupsi lolos ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg DPRD Jateng. Siapa saja mereka?

2018-09-23 02:34:00
KPU Larang Koruptor Jadi Caleg
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah menetapkan tiga orang mantan narapidana kasus korupsi lolos ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg DPRD Jateng. Siapa saja mereka?

"Tiga nama yakni Mudatsir dari dapil 4 mencakup Pati dan Rembang, Warsit caleg dapil Blora 3, dan Nur Hasan caleg Hanura Dapil Rembang 4. Mereka sudah kami tetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) atas keputusan MA yang diterbitkan 2 September," kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo saat wawancara di kantornya, Sabtu (22/9).

Terkait kelengkapan berkas syarat caleg mantan napi harus sudah sudah dilengkapi mulai dari menyampaikan pengumuman terbuka di media massa dengan melampirkan bukti pengumuman, dan harus ada pernyataan pimpinan media atau redaksi langsung.

Advertisement

Syarat lainnya adalah melampirkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri dan melampirkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Untuk syarat kelengkapan berkas mantan caleg narapidana yakni rata-rata sudah terpenuhi dan langsung mutlak mengikuti kampanye perdana pada 23 September 2018 bersamaan dengan deklarasi damai bebas hoaks," jelasnya.

Joko menyebut dengan memasukkan tiga caleg tersebut, total jumlah DCT untuk Pileg 2019 mencapai 1.319 orang atau berkurang tiga orang dari Daftar Calon Sementara masih berjumlah 1.322 orang.

Advertisement

"Jumlahnya berkurang tiga untuk DCT yang telah kami tetapkan Pileg 2019. Berkurangnya jumlah DCT karena faktor teknis terdapat Bacaleg yang mengundurkan diri alasan pribadi, tidak memenuhi syarat karena gagal melengkapi berkas persyaratan pencalonan sebagai peserta Pileg," ungkapnya.

Baca juga:
Ini tiga eks napi korupsi yang lolos jadi caleg di Jawa Tengah
Sudah coret 2 caleg eks napi korupsi, NasDem minta KPU RI keluarkan keputusan
KPU minta Kemenkum HAM undangkan revisi PKPU larangan eks koruptor nyaleg
Ini daftar lengkap caleg DPRD dan DPD yang berstatus mantan napi korupsi
KPU loloskan 38 caleg DPRD dan 3 calon anggota DPD berstatus eks napi korupsi
KPU catat ada 36 caleg DPRD eks napi korupsi

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.