LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Ini hasil rapat konsultasi soal PKPU, bakal caleg bisa uji materi ke MA

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan dalam rapat konsultasi bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan telah menyepakati hasil bersama.

2018-07-05 15:44:14
KPU Larang Koruptor Jadi Caleg
Advertisement

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan dalam rapat konsultasi bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan telah menyepakati hasil bersama.

Pria yang biasanya disapa Bamsoet ini menyebut, dalam Pasal 4 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 menyepakati semua pihak diperbolehkan mendaftar menjadi calon legislatif melalui setiap partai politik.

"Nanti sambil menunggu proses verifikasi, yang bersangkutan juga dipersilakan untuk mengajukan haknya atau gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Untuk uji materi atau judicial review," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).

Advertisement

Hasil putusan MA, menurut Bamsoet dapat meluruskan mengenai pasal larangan eks narapidana untuk ikut serta dalam Pileg. Sehingga dapat dijadikan acuan oleh KPU dalam proses verifikasi data bakal calon legislatif.

Lanjut dia, bila MA memutuskan untuk menolak uji materi tersebut, KPU dapat mencoret nama yang bersangkutan dan mengembalikannya kepada partai politik yang bersangkutan. Dan bila keputusan uji materi diterima oleh MA, KPU dapat tetap meneruskan proses pendaftaran.

"Pada akhirnya kita semua berpulang pada putusan MA yang dalam UU pemilu memang diberikan waktu 30 hari MA memproses adanya gugatan di MA. Jadi sambil menunggu, kita berupaya memberikan kesempatan pada hak-hak warga negara," papar dia.

Advertisement

Sebelumnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut diundangkan dan telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada, Selasa 3 Juli 2018.

Terdapat aturan yang berubah dalam PKPU larangan tersebut diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h), kini berpindah ke pasal 4 ayat 3.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Selain itu, ada pimpinan partai politik juga wajib membuat pakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e), yang bunyinya sebagai berikut:

"Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1."

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.