Hingga hari ke-8, belum ada caleg daftar ke KPU
Arief menjelaskan cara-cara pendaftaran caleg tersebut. Masing-masing partai politik harus mendaftarkan bakal calonnya sesuai dengan daerah pilih di masing-masing tingkatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif baik untuk DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan belum ada satu parpol pun yang mendaftarkan calegnya ke KPU hingga hari ke-8.
"Sampai dengan hari ini hari ke-8 dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon itu, belum satu pun partai politik mendaftarkan ke KPU RI," kata Arief di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/7).
KPU masih menunggu parpol peserta pemilu mendaftarkan calegnya ke KPU hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu (17/7) mendatang. pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019 mulai dibuka sejak Rabu (4/7).
Arief menjelaskan cara-cara pendaftaran caleg tersebut. Masing-masing partai politik harus mendaftarkan bakal calonnya sesuai dengan daerah pilih di masing-masing tingkatan.
"Kalau bacaleg DPRD kabupaten atau kota didaftarkan oleh pengurus partai tingkat kabupaten atau kota di KPU kabupaten atau kota," ujar Arief.
Sementara, untuk bakal caleg di tingkat provinsi, pengurus partai tingkat provinsi ke KPU provinsi lah yang akan mendaftarkannya. "Begitu seterusnya. Kalau provinsi ada DPD juga," kata Arief.
Saat didaftarkan, bakal caleg hanya boleh diajukan oleh satu parpol di satu daerah pilih dalam satu tingkatan dewan perwakilan. Mereka pun harus memasukkan data lewat Silon (Sistem Informasi Calon). Ini dilakukan agar tak ada lagi bakal caleg ganda, baik di parpol, daerah pilihan maupun pada tingkatan dewan perwakilan yang berbeda.
"Dulu sebelum kita punya sistem ini hal semacam ini terjadi (bakal caleg ganda). Ketahuannya baru mau pas ditetapkan DCT (daftar calon tetap). Nah, itu kan merepotkan," terangnya.
Menurut dia, penggunaan Silon dapat memudahkan banyak pihak, bukan hanya bagi penyelenggara dan partai politik, namun juga bagi masyarakat. Lewat Silon, mereka dapat melakukan pengecekan terhadap data maupun riwayat bakal caleg yang didaftarkan. KPU pun telah memberikan akun untuk mengisi Silon tersebut.
"Jadi 30 hari sebelum tanggal 4, sudah kita berikan akunnya, username dan password," tandasnya.
Reporter: Hanz Salim
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Golkar sarankan menteri yang ingin maju jadi caleg mundur dari jabatannya
Wapres JK ngaku belum dengar ada menteri yang mau nyaleg di 2019
Ditanya siapa menteri yang mau nyaleg, Wiranto bilang 'Kita tunggu saja'
NasDem larang menterinya di kabinet Jokowi jadi Caleg pada Pemilu 2019
Merasa tak etis, Tjahjo Kumolo ogah jadi Caleg di Pemilu 2019