LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Hati-Hati, Seseorang Ajak Golput Ternyata Terancam Denda 36 Juta dan Dipenjara 3 Tahun!

Ternyata seseorang yang mengajak orang lain bersikap golput di Pemilu 2024 bisa terancam pidana dan denda.

Selasa, 24 Okt 2023 15:36:00
golput
Hati-Hati, Seseorang Ajak Golput Ternyata Terancam Denda 36 Juta dan Dipenjara 3 Tahun! (merdeka.com)
Advertisement

Fenomena golput bukan barang baru di Indonesia.

Simulasi Pemilu © 2023 maverick

Hati-Hati, Seseorang Ajak Golput Ternyata Terancam Denda 36 Juta dan Dipenjara 3 Tahun

Simulasi Pemilu © 2023 maverick

Pemungutan suara Pemilu 2024 bakal digelar 5 bulan lagi. Masyarakat bakal memberikan hak pilih untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota legislatif hingga kepala daerah.

Selain kelompok pendukung dan simpatisan para peserta Pemilu, ada kelompok yang enggan memilih atau mendukung calon-calon tertentu di pemilu. Fenomena golput bukan barang baru di Indonesia. Sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu.

Pemilu 2024 © 2023 maverick

Namun, ternyata seseorang yang mengajak orang lain bersikap golput di Pemilu 2024 bisa terancam pidana dan denda. Aturan itu diatur dalam pasal 515 dan pasal 523 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pemilu.

Advertisement
Pemilu 2024 © 2023 maverick

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)," bunyi Pasal 515.

Advertisement

Dalam pasal tersebut dijelaskan secara gamblang mengenai seseorang dengan sengaja mengajak orang lain di kertas pemilihannya hingga memberikan imbalan kepada orang lain dijatuhi kurungan penjara paling lama tiga tahun, dan denda paling banyak Rp36 juta.

Advertisement
Pemilu 2024 © 2023 maverick
"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)," ungkap Pasal 523 (3).

Akan tetapi dalam UU Pemilu, sikap golput yang tak menggunakan hak pilihnya tidak diatur secara eksplisit. Yang dapat dipidana yakni seseorang yang berusaha mempengaruhi atau mengajak individu lain untuk tak menggunakan hak pilihnya.
Berita Terbaru
  • Cerita Mengharukan dari Sinjai Makassar, Semangat Jemaah Haji Difabel Berangkat ke Tanah Suci
  • Wamendukbangga: Perempuan Pilar Utama Kesuksesan Indonesia Emas 2045
  • Peran Vital Chef Bersertifikat BNSP di SPPG Bogor Tingkatkan Mutu Program Makan Bergizi Gratis
  • Erupsi Gunung Semeru Pagi Ini: Kolom Letusan Capai 900 Meter, Warga Diminta Waspada
  • Pemprov Sulteng Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis dalam Peringatan Hardiknas 2026
  • anti golput
  • golput
  • pemilu 2024
Artikel ini ditulis oleh
Editor Raynaldo Ghiffari Lubabah
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.