LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Hashim Djojohadikusumo tegaskan Gerindra bukan parpol pendukung teroris

Partai Gerindra telah melaporkan 11 akun Facebook dan Twitter yang menuding Gerindra sebagai partai pendukung teroris ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (15/5). Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menegaskan partainya bukanlah pendukung terorisme.

2018-05-18 16:51:40
Gerindra
Advertisement

Partai Gerindra telah melaporkan 11 akun Facebook dan Twitter yang menuding Gerindra sebagai partai pendukung teroris ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (15/5). Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menegaskan partainya bukanlah pendukung terorisme.

Hal itu dikatakannya menyusul laporan Partai Gerindra terkait 11 akun media sosial yang menuding Gerindra sebagai partai pendukung teroris, ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (15/5) lalu.

"Saya kira itu adalah fitnah kebohongan fitnah yang kami curigai dari lawan politik kami, ini adalah fitnah murahan dari lawan politik kami yang kami sudah laporkan 11 orang yang sudah secara elektronik terbuka berbohong dan memfitnah partai kami," kata Hashim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5).

Advertisement

Hashim juga membantah bahwa partainya yang memperlambat pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal itu, kata dia, terlihat upaya Gerindra menghilangkan usulan pasal dalam revisi Undang-undang Terorisme yang bisa menahan seseorang selama 510 hari tanpa dakwaan.

"Sengaja atau tidak sengaja atau pihak yang sponsori rancangan ini mengizinkan pemerintah untuk menahan seorang yang dicurigai tanpa bukti menahan sampai 510 hari tanpa dakwaan hanya dicurigai itu mengizinkan untuk menahan sampai 510 hari. Saya secara pribadi saya ngomong ke Prabowo saya keberatan, Prabowo kaget, kemudian suruh dipelajari ternyata betul ada ini pasal," ungkapnya.

"Kita berhasil untuk menghapus pasal itu 510 hari orang bisa ditahan berdasarkan laporan-laporan yang tidak tahu asal-usulnya, ini jelas bisa melanggar HAM hak asasi manusia. Terus waktu itu kita mendukung dengan syarat salah satu syarat kita harus menghapus pasal ini," jelasnya.

Advertisement

Diberitakam sebelumnya, Partai Gerindra melaporkan 11 akun media sosial ke polisi dengan nomor laporan LP/B/640/V/2018/Bareskrim tanggal 15 Mei 2018. Gerindra tak terima dituding sebagai partai pendukung teroris.

Dalam laporan itu, ada beberapa pemilik akun yang dilaporkan yakni; pemilik akun Facebook dengan nama KataKita, Lambe Nyinyir, Teras Hosang, Nyoman Suanda Santra, Amrit Punjambi, Yusuf Muhammad, Sudirman Kadir, Herlina Batur-Batur, Helmy Rijaalul Ghod, dan Derek Manangka. Sementara satu akun lainnya yakni akun Twitter dengan nama akun @vaiyo (#JakartaBerduka).

Kesebelas akun dilaporkan diancam melanggar Pasal 27 UU ITE terkait pencemaran nama baik di media sosial dan Pasal 28 UU ITE terkait dengan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Baca juga:
Gerindra pastikan Prabowo deklarasi setelah Jokowi tetapkan cawapres
Soal Cawapres Prabowo, Desmond sebut PKS-Gerindra sudah sepaham
Didesak soal cawapres Jokowi, PDIP analogikan juara bertahan tak tanding kualifikasi
Dukung pengaktifan Koopsusgab, politisi Gerindra minta fokus ke pencegahan
Gerindra soal Twitter Jokowi dikendalikan admin: Pantas tulisannya bagus-bagus

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.