LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Hari pencoblosan, puluhan ribu buruh pabrik di Purbalingga libur

Jika ada perusahaan yang tidak meliburkan, akan dikenakan sanksi.

2015-12-08 16:37:08
Pilkada Kabupaten Purbalingga
Advertisement

Untuk menjamin partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilangsungkan serentak pada Rabu (9/12) besok, puluhan ribu buruh pabrik di Purbalingga diliburkan. Langkah tersebut dilakukan bersama dengan surat edaran Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purbalingga tertanggal 7 Desember 2015.

Kepala bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Purbalingga, Tukimin, surat edaran dari dinasnya berisi tentang sosialisasi hari libur nasional dalam rangka pilkada serentak.

"Dalam Surat edaran bernomor: 500/1444/XI/2015, disebutkan bahwa perusahaan wajib meliburkan karyawannya pada 9 Desember. Jika ada perusahaan yang tidak meliburkan, akan dikenakan sanksi," katanya, Selasa (8/12)

Dia mengatakan, dinasnya sudah mempersiapkan sanksi kepada perusahaan yang tidak menuruti aturan tersebut. Sanksi tersebut berupa membayar uang lembur bagi karyawannya yang tidak mendapat hak libur dalam hari pemungutan suara. Selain itu, dia mengimbau karyawan masuk setelah jam 12.00 WIB, dan perusahaan memastikan mereka sudah menggunakan hak pilihnya.

"Sampai saat ini, baru ada satu perusahaan yang mengajukan lembur, yakni PT Midas Indonesia. Itu pun hanya untuk satu bagian packing, dan mereka mulai bekerja jam 13.00 WIB. Pengajuan lembur itu dilakukan karena perusahaan dikejar target impor yang harus selesai pada hari itu," kata Tukimin

Tak hanya kepada buruh pabrik, Kepala Bagian Humas Rusmo Purnomo menambahkan seluruh PNS pada hari yang sama juga libur. Pengumuman tersebut mengacu pada surat edaran Pj Sekretaris Daerah tertanggal 4 Desember 2015 bernomor 800/10115/2015.

Rusmo mengatakan, pemberlakuan libur tersebut tidak berlaku bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan masyarakat seperti RSUD, Puskesmas, Pasar, terminal dan BPBD.

Dia mengemukakan, kepala SKPD harus bisa mengatur sedemikian rupa sehingga pelayanan tidak terganggu, dan PNS bisa menyalurkan hak pilihnya. "Kepada semua PNS dan PTT agar menggunakan hak pilihnya sebaik-baiknya dengan tetap menjaga Netralitas PNS," kata Rusmo.

Baca juga:
Stiker antipolitik dinasti beredar di Kediri jelang pencoblosan
Pilkada di Kabupaten Pangandaran dan Cianjur paling rawan di Jabar
KPU Jabar akan catat nama pemilih yang tak datang ke TPS
H-1 Pilkada, logistik pencoblosan di Tasikmalaya dipastikan rampung
Ini 3 daerah rawan terjadi kericuhan di Sumbar saat Pilkada besok

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.