Hari ini, kubu Ical polisikan balik Agus Gumiwang dkk ke Bareskrim
Bamsoet mengatakan pihaknya juga melaporkan Agus Gumiwang dkk atas pemaksaan perebutan Sekretariat Fraksi Golkar.
Perseteruan dua kubu di Partai Golkar semakin memanas. Pagi ini, Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo melaporkan Ketua Fraksi Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita, ke Bareskrim atas tuduhan telah melakukan pemalsuan kop surat yang mengatasnamakan Fraksi Golkar DPR.
"Pelaporannya atas pemalsuan kop surat stempel, karena yang bersangkutan (Agus Gumiwang) belum berhak memakai stempel fraksi tetapi dia sudah menggunakannya," kata Bamsoet di Fraksi Golkar lantai 12 Gedung Nusantara I, Kompleks MPR/DPR, Senin (30/3).
Tidak hanya itu, Bamsoet mengatakan pihaknya juga melaporkan Agus Gumiwang Cs atas pemaksaan perebutan fraksi Golkar yang terletak di Lantai 12 Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan.
"Pelaporan pemaksaan tempat Faksi Golkar," ungkapnya.
Seperti diketahui, Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita resmi melaporkan Pimpinan Fraksi DPR RI Partai Golkar Ade Komarudin dan Sekretaris Fraksi Bambang Soesatyo ke Bareskrim Mabes Polri. Agus mengaku, melaporkan keduanya atas perbuatan tidak menyenangkan.
"Yang dilaporkan adalah, pertama mereka telah mencoba melakukan penguasaan Sekretariat Golkar di DPR tanpa hak. Kedua pelaporan terkait perobekan surat resmi agar mereka tinggalkan Sekretariat Fraksi Golkar," kata Agus sebelum masuk ruang Bareskrim, Jumat (27/3).
Agus mengaku, pihaknya sebenarnya tidak mau mengambil langkah hukum terkait permasalahan ini. Namun karena adanya perlawanan dari loyalis Ical tersebut, Agus pun akhirnya terpaksa melaporkannya ke polisi.
"Sebenarnya kami ingin hindari hal yang berkaitan dengan hukum. Tapi tadi Pak Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo, tidak mau menemui kami di lantai 12 DPR," ucapnya.
Sementara itu, ketua DPP Golar bidang Hukum dan HAM, Lawrence Siburian mengatakan, atas perbuatannya, Ade dan Bamsoet dilaporkan pasal 406 KUHP soal perusakan dan penghancuran barang milik orang lain.
"Kami harap laporan ini diterima. Kita sudah coba persuasif tapi tak berhasil, terpaksa kita ambil langkah hukum," tandasnya.
Baca juga:
Golkar Kubu Munas Bali tetap tak mau serahkan fraksi di DPR
JK soal perombakan Golkar di parlemen: Bukan rebutan, ganti-gantilah
Diakui Menkum HAM, Golkar kubu Agung makin perkasa lawan Ical
Kisruh terus, Golkar & PPP bakal ketinggalan pilkada serentak
Cerita kubu Agung Laksono gagal kudeta fraksi, loyalis Ical melawan