LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Hari Ini Batas Terakhir Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, Kubu RIDO Jadi Daftar?

Kubu RIDO tengah menyiapkan dokumen penting sebelum menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK).

Rabu, 11 Des 2024 16:45:25
ridwan kamil dan suswono
Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil alias RK-Suswono menghadiri acara deklarasi dukungan dari Gabungan Relawan Ridwan Kamil-Suswono (Garnisun) 08 di wilayah Cakung, Jaka (© 2024 Liputan6.com)
Advertisement

Tim hukum pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berencana akan menggugat hasil perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Tim RIDO, masih ada waktu sebelum pendaftaran sengketa Pilkada Jakarta ditutup nari ini, Rabu (11/12).

Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar mengaku, pihaknya tengah menyiapkan dokumen penting sebelum menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Peraturan MK nomor 4 tahun 2024 memberi waktu bagi setiap paslon pilkada untuk mengajukan ke MK yakni tiga hari kerja sejak penetapan, khusus untuk Jakarta kemarin ditetapkan tanggal  8 Desember," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/12).

"Jadi waktu hari kerja di hitung hari Senin - Rabu itu 9-11 Desember terakhir pukul 23.59 WIB. Masih ada waktu yang cukup panjang," sambung Muslim.

Advertisement

Persiapkan Berkas

Dia mengaku, saat ini pihaknya masih menyiapkan segala sesuatu dan menunggu arahan dari Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria, untuk pendaftaran ke MK.

"Masih ada waktu masih panjang, intinya tim hukum sudah mempersiapkan segala sesuatu hal tinggal menunggu arahan pimpinan tim pemenangan, mohon doanya semoga lancar jika tidak ada arang melintang bisa didaftar segera," pungkas Muslim.

Advertisement

MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada.

Diketahui, KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta pada Minggu (8/12). Artinya, perhitungan tiga hari kerja jatuh pada hari ini.

Dari hasil rekapitulasi KPU Jakarta, Pilkada Jakarta dimenangkan oleh Paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno dengan 2,1 juta suara. 

Advertisement

Sementara Paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1,7 juta suara, dan Paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459 ribu suara.

Berita Terbaru
  • Kronologi Pemain Bhayangkara FC Tendang Gaya Kungfu ke Pemain Dewa United dalam Laga EPA U20
  • Kasatgas PRR Saluran Bantuan di Bener Meriah, Ketahanan Sosial Menguat
  • Sambangi SMAN 1 Atambua, Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Serukan Pencegahan Perilaku Kekerasan
  • Wamendagri Wiyagus: Negara Pastikan Hak Disabilitas Tak Diabaikan
  • Mendagri Ajak APEKSI Optimalkan Peran Forkopimda Atasi Persoalan Daerah
  • berita update
  • pilgub jakarta 2024
  • pilkada jakarta 2024
  • pilkada serentak 2024
  • ridwan kamil dan suswono
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
M
Reporter Muhammad Genantan Saputra
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.