LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Hanya status terpidana yang bisa gagalkan Ahok di pilkada DKI

Ada empat syarat yang menggagalkan kandidat calon gubernur untuk ikut pilkada.

2016-11-19 17:30:00
Ahok
Advertisement

Pakar Hukum, Heru Widodo mengatakan status tersangka pada Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempengaruhi statusnya dalam Pilkada. Menurutnya, ada empat syarat yang menggagalkan kandidat calon gubernur untuk ikut pilkada.

"Dari sisi hukum pemilukada, ada empat jalan untuk gagal menjadi kepala daerah, yaitu penarikan dukungan oleh parpol pendukung. Tapi ini mustahil karena nantinya ada denda tidak sedikit yang harus dibayar," kata Heru.

Selain penarikan dukungan dari parpol, pengunduran secara pribadi juga bisa menggugurkan seseorang dalam pilkada. Kemudian, politik uang juga bisa mendepak kandidat dari persaingan Pilkada.

Advertisement

"Pembatalan yang selanjutnya apabila menurut UU yang terbaru Nomor 10 Tahun 2016, jika ditemukan adanya tindakan dari paslon atau timses yang menjanjikan memberikan uang kemudian agar meminta seseorang tidak mencoblos salah satu paslon apabila terstruktur, sistematis dan masif hal ini termasuk pelanggaran berat," jelasnya.

Heru mengatakan pilkada ini merupakan perebutan kekuasan yang dilegitimasi oleh UU dan hukum. Menjadi tersangka tidak berarti harus mundur kecuali jika nanti sudah dinyatakan sebagai terdakwa.

"Pemberhentian misalnya dalam proses hukum ini Ahok kemudian ketika terpilih statusnya jadi terdakwa maka ia akan diberhentikan. Jika terlanjur menjadi Gubernur terpilih maka akan diberhentikan sejak dilantik. Dan akan diberhentikan tetap langsung apabila sudah jadi terpidana," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga:
Relawan klaim status tersangka malah bikin Ahok banjir dukung
Projo: Presiden Jokowi sudah netral dalam kasus Ahok
MUI klaim demo Ahok tak terkait pilkada DKI 2017
Panglima TNI: Kalau makar berhadap dengan prajurit saya dan Polri
MUI: Ahok jangan berbangga jadi sorotan internasional
Belum selesai penistaan agama, Ahok terjerat kasus lain
Ketika Ahok dan Buni Yani sama-sama merasa dizalimi

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.