LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Hanura belum serahkan berkas perbaikan permohonan sengketa ke Bawaslu

Pengajuan sengketa ini merupakan buntut dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan hanya 9 dari 575 bakal calon legislatif DPR RI Hanura yang memenuhi syarat (MS).

2018-08-06 20:02:28
Konflik Hanura
Advertisement

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan, hingga saat ini Partai Hanura belum memberikan berkas perbaikan permohonan sengketa kepada lembaganya.

Hal ini terkait dengan dikembalikannya berkas permohonan sengketa Partai Hanura oleh Bawaslu karena dinilai dokumen belum lengkap.

"Belum, belum memberikan perbaikan. Kita lagi menunggu," ujar Bagja, kepada wartawan, Senin (6/8).

Advertisement

Pengajuan sengketa ini merupakan buntut dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan hanya 9 dari 575 bakal calon legislatif DPR RI Hanura yang memenuhi syarat (MS). Sehingga, Partai yang diketuai oleh Oesman Sapta Odang (OSO) tersebut memasukkan berkas sengketa ke Bawaslu RI pada Jumat, 3 Agustus 2018 lalu.

Bagja menyebutkan, Bawaslu hanya akan menunggu berkas perbaikan tersebut hingga besok hari. Jika sampai waktu yang ditentukan Partai Hanura belum juga menyerahkan berkas perbaikan sengketa, maka, Bawaslu tak akan melanjutkan proses sengketa itu.

"Ya selesai, (sengketa tidak dilanjutkan, kalau tidak ada kelengkapan berkas sengketa," sebutnya.

Advertisement

Namun jika Partai Hanura dapat melengkapi berkas tersebut hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka Bawaslu akan meregister permohonan sengketa tersebut.

Selanjutnya, mereka dapat langsung melanjutkan ke tahap mediasi. Jika mediasi gagal, maka dapat dilanjutkan ke tahap sidang ajudikasi. Keseluruhan tahap itu, kata Bagja, akan diselesaikan paling lama 12 hari kalender.

"Maksimal 3 kali (mediasi). Tapi kan jangan sampai tiga kali. (Batas penyelesaian sengketa) 12 hari," ucap Bagja.

Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Sekjen partai koalisi Jokowi kumpul, PKB & Hanura absen
Data KPU: Dari 575 bakal caleg Hanura hanya sembilan penuhi syarat
KPU persilakan Hanura ajukan sengketa ke Bawaslu
Sudah ikuti arahan KPU, Sekjen Hanura heran berkas perbaikan caleg ditolak
KPU tolak seluruh dokumen perbaikan bakal caleg Partai Hanura
Hanura nilai surat keberatan MK ke OSO bentuk kepanikan

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.