LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Hamdan Zoelva: Gugatan Kubu Moeldoko Bukan Terobosan, Tapi Upaya Menyimpangi Hukum

Partai Demokrat mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam gugatan kubu Moeldoko yang diwakili Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Agung. Sebab yang menjadi objek gugatan merupakan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

2021-10-11 13:14:00
Partai Demokrat
Advertisement

Partai Demokrat mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam gugatan kubu Moeldoko yang diwakili Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Agung. Sebab yang menjadi objek gugatan merupakan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Kami telah mengajukan permohonan kepada MA untuk menjadi Termohon Intervensi/Pihak Terkait. Partai Demokrat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut karena objek yang dimohonkan untuk diuji materiil adalah AD/ART Partai Demokrat. Walaupun dalam hukum acara permohonan uji materill di MA tidak mengenal pihak terkait, tetapi untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar para pihak secara seimbang PD perlu ditetapkan oleh MA sebagai Termohon Intervensi/Pihak Terkait," ujar kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva saat konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Senin (11/10).

Dijelaskan Hamdan, dalam PERMA 1/2011 tentang hak Uji Materil, maka yang menjadi termohon seharusnya Partai Demokrat yang mengeluarkan AD/ART. Bukan Kementerian Hukum dan HAM.

Advertisement

Ia menduga ada kesengajaan pihak pemohon yaitu kubu Moeldoko tidak menjadikan Partai Demokrat sebagai pihak termohon. Diduga agar Partai Demokrat tidak memberikan penjelasan.

"Kami menduga ada kesengajaan dari Para Pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak Termohon, walaupun objek pengujian adalah AD/ART Partai Demokrat, untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya," ujar Hamdan.

Gugatan oleh kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung ini dinilai tidak wajar karena jika keberatan atas keputusan Menkum HAM dan pengesahan AD/ART maka seharusnya dibawa ke PTUN. Menurut Hamdan, hanya penetapan yang bersifat regling atau pengaturan seperti perundang-undangan saja yang bisa diuji materil di MA menurut Perma 1/2011.

Advertisement

Menjadikan AD/ART Demokrat sebagai salah satu jenis perundangan juga tidak lazim. Sebab dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, AD/ART tidak tergolong dalam peraturan perundang-undangan karena bukan normal hukum yang mengikat secara umum, tetapi hanya mengingat internal Partai Demokrat dan tidak ditetapkan lembaga negara.

Hamdan mengatakan, bila penggugat mencari terobosan hukum, maka bukan dengan ke Mahkamah Agung. UU Parpol sudah menyediakan jalur hukum kepada anggota partai yang keberatan dengan penyelesaian di internal Mahkamah Partai. Jika keberatan maka bisa ke pengadilan negeri dan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Jadi tidak perlu mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, hak uji materiil yang dilakukan oleh Para Pemohon ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, tetapi usaha mendorong untuk menyimpangi hukum yang ada," tegas Hamdan.

Baca juga:
Hamdan Zoelva Sebut Uji Materi AD/ART Partai Demokrat Tindakan Tak Lazim
Demokrat Sebut Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Pakai Cara Pikir Hukum Hitler
Demokrat Pantau Figur Potensial untuk Pilpres 2024
Demokrat Nilai Polarisasi di Masyarakat Terjadi Jika Hanya Dua Capres yang Bertarung
Yusril Vs Hamdan Zoelva dalam Kemelut Demokrat

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.