Hak angket ke KPK diputuskan tanpa mufakat dan voting langgar Tatib
Hak angket ke KPK diputuskan tanpa mufakat dan voting langgar Tatib. Ferri juga menyampaikan tindakan Fahri Hamzah memutuskan angket merupakan tindakan yang cacat secara prosedural karena melanggar ketentuan pasal 279 peraturan DPR tentang Tata Tertib.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Ferri Amsari mengatakan bahwa hak angket merupakan teknik baru yang digunakan untuk mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Ferri juga menyampaikan tindakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memutuskan angket merupakan tindakan yang cacat secara prosedural karena melanggar ketentuan pasal 279 peraturan DPR tentang Tata Tertib.
"Pengambilan keputusan dilakukan harus musyawarah mufakat, Kemarin tidak ada. Karena itu ada yang walk out," katanya di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur IVD, Rabu (3/5).
Ia juga menambahkan, setelah tidak dilakukan musyawarah mufakat, maka pasal 297 menyatakan pengambilan keputusan dilakukan melalui voting. Voting juga tidak dilakukan dalam memutuskan angket DPR.
"Tanpa ada mufakat dan voting, tiba-tiba ketok palu. Ini semacam upaya menyalahgunakan kewenangan," katanya.
Selain itu, Ferri pun kembali menegaskan bahwa angket merupakan upaya untuk melemahkan dan mengganggu proses pengusutan tidak pidana korupsi yang sedang dilakukan KPK. "Upaya itu terfokus ke satu orang, yaitu pimpinan sidang waktu itu," tutupnya.
Baca juga:
Polemik hak angket KPK
Angket dinilai langgar UU Tipikor, ini pembelaan politikus Hanura
Mahfud MD: Hak angket KPK tidak ada kaitan dengan pemakzulan Jokowi
Fahri ancam ungkap penerima dana hasil memuji KPK: Saya ada datanya
Surya Paloh restui Fraksi NasDem di DPR gunakan hak angket ke KPK
Setnov, Fahri & Fadli dapat bunga dari warga yang menolak diwakili