LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Hak angket buka BAP Miryam ditandatangani delapan fraksi

Hak angket buka BAP Miryam ditandatangani delapan fraksi. Menurut Fadli Zon, sebenarnya tidak ada yang istimewa dengan hak angket. Dia berdalih bahwa tujuan pengawasan DPR melalui hak angket hampir sama dengan rapat-rapat di Komisi. Hanya saja, mekanisme penggalian keterangan bisa jauh lebih dalam.

2017-04-28 10:33:16
Miryam S. Haryani
Advertisement

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP politisi Hanura Miryam S Haryani sudah ditandatangani anggota dari 8 fraksi partai. Hanya ada dua fraksi yang tidak menandatangani hak angket yakni PKS dan Demokrat.

"Permohonan penggunaan hak angket yang juga telah ditandatangani pengusul 25 orang dari 8 fraksi," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).

Hak angket dijadwalkan dibacakan kembali sebagai usulan DPR pada rapat paripurna Jumat (28/4). Setelah dibacakan, usulan hak angket KPK langsung diputuskan oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Agenda pembacaan hak angket telah dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah.

Advertisement

"Karena mekanismenya bisa dua, artinya langsung tanggapan anggota setuju atau tidak setuju atau pengambilan keputusannya itu ditunda. Tadi ada yang mengusulkan kita lobi, kita lihat saja besok," sambung Fahri.

Menurutnya, sebenarnya tidak ada yang istimewa dengan hak angket. Dia berdalih bahwa tujuan pengawasan DPR melalui hak angket hampir sama dengan rapat-rapat di Komisi. Hanya saja, mekanisme penggalian keterangan bisa jauh lebih dalam.

"Saya ingin garis bawahi ini kan penggunaan hak bertanya, yang hari-hari merupakan hak DPR. Kemarin rapat dengan KPK dua kali tuh, sebenarnya apa bedanya dengan rapat angket. Enggak ada bedanya juga, cuma ini bisa lebih dalam loh. Dan itu adalah kewenangan yang diberikan UUD," klaimnya.

Advertisement

Komisi III selaku pengusul telah menyiapkan banyak pertanyaan di luar desakan membuka rekaman BAP Miryam kepada KPK yang dicantumkan dalam angket. Contohnya, dugaan KPK menafsirkan dan melaksanakan UU yang bertabrakan aturan lain.

"Misalnya gini KPK suka membuat interpretasi terhadap UU sendiri, KPK kadang-kadang menyalahkan keputusan MK, keputusan MA, menyalahkan UU. Itu kan mesti ditanyakan kepada ahlinya. Bagaimana status lembaga yang sebenarnya pelaksana UU, tapi justru dia tidak menunjukkan sekadar melaksanakan tapi melakukan politik pelaksanaan UU," ucapnya.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.