Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi, KPU Kirim Berkas Pilpres ke MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangkan sejumlah berkas jawaban mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Pantauan di lokasi, berkas tiap-tiap provinsi tersebut didatangkan KPU secara bertahap.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangkan sejumlah berkas jawaban mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Pantauan di lokasi, berkas tiap-tiap provinsi tersebut didatangkan KPU secara bertahap.
"Ini baru lima provinsi, ya," kata Andi Rosjadi, Kasubag distribusi sarana dan prasarana KPU di Kantor MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Sebagai informasi, lima provinsi awal yang sudah didatangkan ke MK adalah Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau.
Rencananya KPU RI akan menyerahkan berkas tertulis tersebut secara resmi kepada MK siang ini pukul 12.00 WIB. Selain KPU, Bawaslu RI juga akan melakukan hal serupa dan dijadwalkan setelahnya, sekira pukul 15.00 WIB.
"Penyerahan keterangan tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 12 Juni 2019 pukul 15.00 WIB," tulis agenda resmi dirilis Tim Humas Bawaslu, Selasa 11 Juni 2019, malam.
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Buya Syafii Imbau Tak Ada Demo saat Sidang Sengketa Pilpres di MK
Prabowo Minta Pendukung Tak Berbondong-bondong ke MK saat Sidang Sengketa Pilpres
Sambangi MK, TKN Jokowi Daftar Sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres
Punya Bukti Baru, Bagaimana Peluang Prabowo Menang Gugatan di MK?
JK Sebut Prabowo Realistis, Bakal Terima Apapun Keputusan MK