LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Gugatan Denny Indrayana Dikabulkan, MK Minta Pemungutan Ulang Pilkada Kalsel

Pemungutan suara ulang digelar paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan mahkamah.

2021-03-19 19:11:23
Pilkada Kalimantan Selatan
Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan Denny Indrayana dan Difriadi. Mahkamah memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk menggelar pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan, Jumat (19/3).

Mahkamah Konstitusi menilai telah terjadi pelanggaran penyelenggaraan Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020 di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang di Kabupaten Tapin.

Advertisement

"Sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Anwar.

Putusan ini membatalkan Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 bertanggal 18 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS yang diputuskan untuk pemungutan suara ulang.

Pemungutan suara ulang digelar paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan mahkamah. Hasil pemungutan suara digabungkan dengan hasil rekapitulasi suara yang tidak dibatalkan mahkamah.

Advertisement

KPU RI juga diperintahkan untuk mengangkat ketua dan anggota KPPD serta ketua dan anggota PPK yang baru di kecamatan digelarnya pemungutan suara ulang.

Sebelumnya KPU Kalimantan Selatan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sahbirin Noor dan Muhidin unggul dari pasangan nomor urut dua, Denny Indrayana dan Difriadi. Hasil rekapitulasi suara Pilkada Kalsel 2020 menunjukan ada selisih suara tidak sampai satu persen atau hanya 0,48 persen.

Baca juga:
Sahbirin-Muhidin Harap MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Karena Bukti Kurang Kuat
Digugat Denny Indrayana di MK, Ketua KPU Kalsel akan Buktikan Tak Ada Kecurangan
Klaim Punya 177 Bukti Kecurangan, Denny Indrayana Gugat Hasil Pilgub Kalsel ke MK
Pilgub Kalsel Diikuti Dua Pasangan, Denny Indrayana Tantang Sahbirin Noor
Partai Demokrat Resmi Usung Denny Indrayana di Pilgub Kalsel

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.