LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Greenpeace Beberkan 11 Perusahaan Pembakar Hutan Belum Bayar Denda Rp 18 T

Lembaga swadaya masyarakat itu menyatakan belum ada satu pun perusahaan yang kalah gugatan dari pemerintah membayar ganti rugi atas kasus kebakaran dan kerusakan hutan.

2019-02-18 19:55:59
Jokowi
Advertisement

Jawaban calon Presiden Joko Widodo soal tindakan tegas terhadap 11 perusahaan yang bertanggung jawab merusak hutan menjadi polemik. Hal ini berawal dari debat Capres, saat Prabowo berjanji akan menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Dalam debat capres kedua, Jokowi menyatakan telah berhasil menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 18,3 triliun kepada belasan perusahaan itu.

Pernyataan Jokowi dibantah oleh organisasi Greenpeace Indonesia lewat akun twitternya, @GreenpeaceID.

Advertisement

Lembaga swadaya masyarakat itu menyatakan belum ada satu pun perusahaan yang kalah gugatan dari pemerintah membayar ganti rugi atas kasus kebakaran dan kerusakan hutan.

"Jokowi sebut telah memenangkan gugatan perdata terhadap 11 perusahaan yang harus membayar ganti rugi akibat kerusakan lingkungan dan kebakaran total lebih Rp 18 T. Namun belum ada perusahaan yang membayar ganti rugi pada negara sepeser pun," tulis Greenpeace Indonesia dikutip merdeka.com, Senin (18/2).

Pihak Greenpeace lantas mengunggah foto berisi daftar 11 perusahaan yang diwajibkan membayar ganti rugi. Kasusnya pun beragam, mulai dari pembalakan liar hingga kebakaran hutan dan lahan.

Advertisement

Ke-11 perusahaan tersebut adalah PT Merbau Pelalawan Lestari, PT National Sago Prima, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Waringin Agro Jaya, PT Kallista Alam, PT Ricky Kurniawan Kertapersada, PT Bumi Mekar Hijau, PT Waimusi Agroindah, PT Palmina Utama dan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi & PT Surya Panen Subur.

Bantahan Jokowi soal data Greenpeace Indonesia

Jokowi mengklaim proses eksekusi uang ganti rugi 11 perusahaan tersebut masih berjalan. Namun, dia menyebut teknis eksekusi ada pada penegak hukum.

"Eksekusinya berjalan dong masih berjalan. Kalau tidak ada kasasi masih berjalan. Teknis seperti itu tanyakan yang pelaksana penegakan hukum," kata Jokowi.

Sejumlah perusahaan sudah memberikan biaya ganti rugi. Tetapi dia tidak merinci perusahaan mana saja yang sudah membayar denda. "Sepanjang yang saya ketahui sudah," ujarnya.

Sebelumnya, dalam debat Capres, Prabowo menyebut lingkungan hidup menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika diberi mandat memimpin negeri ini Prabowo berjanji akan menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran.

"Di banyak tempat sudah puluhan tahun perusahaan besar justru banyak melanggar tinggalkan limbah tak mau bayar pajak, kongkalikong dengan pejabat sehingga sering bolos dengan kewajibannya. Saya akan tegakkan hukum tak kongkalikong dengan orang yang melanggar," katanya saat Debat Kedua Capres di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2).

Total ganti rugi kebakaran hutan ©Greenpeace

Baca juga:
BPN Harap Ma'ruf Amin Tak Hanya Laporkan Program Kerja Jokowi di Debat Cawapres
Penjelasan Mendag Soal Pengubahan Aturan Impor Beras Tudingan Prabowo
Demokrat Tak Tahu Kenapa Luhut Ikut Marah Saat BPN Protes di Debat Capres
Gubernur Non Aktif Aceh Beberkan Lahan Ratusan Ribu Hektare Milik Prabowo Bermasalah
TKN Jelaskan Penyebab Ketegangan Saat Jeda Debat Capres yang Bikin Luhut Turun Tangan

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.