Gerindra tak ingin RUU Pemilu kebiri hak rakyat
Gerindra tak ingin RUU Pemilu kebiri hak rakyat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria mengatakan, revisi undang-undang Pemilu perlu mengakomodir hak rakyat. Riza menegaskan, hak rakyat tak boleh dikebiri.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria mengatakan, revisi undang-undang Pemilu perlu mengakomodir hak rakyat. Riza menegaskan, hak rakyat tak boleh dikebiri.
"Jangan lagi kebiri hak-hak rakyat," kata Riza dalam diskusi di Media Center DPR RI, Jakarta, Kamis (3/11).
Menurut Politikus Partai Gerindra ini, rakyat harus diberi ruang untuk menggunakan haknya dalam menentukan pemimpin. DPR yang merupakan wakil rakyat perlu mengakomodir hak tersebut dalam revisi undang-undang Pemilu.
Riza melanjutkan, kekuasaan tertinggi negara Indonesia berada di tangan rakyat. Sementara kehadiran partai politik hanya sebagai pelayan rakyat dan regulasi yang dibuat untuk mengatur hak-hak rakyat.
Pria kelahiran Banjarmasin, 17 Desember 1969 ini menambahkan, saat ini kewenangan partai politik dalam menentukan calon legislatif sudah sangat besar. Dengan demikian, diharapkan partai politik bisa mengajukan calon legislatif yang bisa menjalankan amanah rakyat.
"Kewenangan parpol sejauh ini sudah luar biasa. Sudah besar peran parpol, karena parpol juga yang tentukan caleg," jelas dia.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan, tentunya penyusunan undang-undang Pemilu mengakomodir hak rakyat. Keinginan rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang akuntabel dan transparan akan diperhatikan betul oleh wakil rakyat.
"Tentunya penyusunan undang-undang seperti itu. Kita harus mempunyai pemimpin yang dikehendaki rakyat, pemimpin yang akuntabel dan transparan, bisa melaksanakan amanat rakyat di DPR. Bisa melaksanakan aspirasi rakyat," tandasnya.(mdk/rnd)