Gerindra minta hakim MK adil putuskan gugatan UU Pemilu
Gerindra minta hakim MK adil putuskan gugatan UU Pemilu. Termasuk, sambung Sodik, mempertimbangkan masukan dari sejumlah elemen masyarakat yang menilai bahwa penggunaan PT 20 persen akan meminimalisir terjadinya transaksional politik dan akan menjadikan partai politik lebih dewasa untuk mencalonkan presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) harus mempertimbangkan rasa keadilan berdemokrasi saat memutus gugatan pengujian materil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terlebih, dalam klausul pengujian terhadap pasal yang mengatur tentang presidential threshold sebesar 20 persen pada Pemilu 2019 secara serentak.
"Majelis hakim konstitusi harus menimbangkan rasa keadilan demokrasi dan mempertimbangkan bahwa aturan lama untuk tidak digunakan kembali pada Pemilu mendatang," kata Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid saat dihubungi, Jumat (13/10).
Termasuk, sambung Sodik, mempertimbangkan masukan dari sejumlah elemen masyarakat yang menilai bahwa penggunaan PT 20 persen akan meminimalisir terjadinya transaksional politik dan akan menjadikan partai politik lebih dewasa untuk mencalonkan presidennya sendiri alias bukan lagi mengedepankan semangat koalisi.
Dia juga mengatakan, jika argumentasi Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali yang juga merupakan pemohon pengujian UU a quo, sudah memperkuat argumentasi sikap Gerindra dalam menolak PT tersebut.
"Ya itu sejalan dan memperkuat argumentasi Gerindra, dan untuk itu majelis hakim agarpertimbangkan juga masukan-masukan dari masyarakat seperti dari Effendi Gazali," pungkas anggota komisi VIII DPR RI.
Baca juga:
Bisa bikin menyesal pilih partai, alasan Effendi Gazali gugat UU Pemilu
Partai lama tak perlu diverifikasi KPU, negara bisa hemat Rp 400 miliar
MK kembali gelar sidang uji materi UU Pemilu, anggota DPR jadi saksi
Tak mau ada capres tunggal, Yusril gugat presidential threshold
Begini penjelasan Yusril soal aturan verifikasi parpol baru yang digugat ke MK
Khawatir Jokowi jadi Capres tunggal di 2019, alasan Yusril gugat UU Pemilu
Gugat UU Pemilu, DPR Aceh gelontorkan dana Rp 600 juta