Gerindra bersikeras ajukan M Taufik jadi caleg meski berstatus eks napi korupsi
Menurut Dasco, pencalegan Taufik masih dimungkinkan.
Partai Gerindra mengajukan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus mantan napi korupsi dalam kasus pengadaan barang dan alat peraga pemilu tahun 2004, M Taufik jadi caleg 2019. Hal itu, tetap dilakukan meskipun telah dilarang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.
"Saya sudah cek kemaren ke DPD DKI memang yang bersangkutan itu di-caleg-kan kembali," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7).
Menurut Dasco, pencalegan Taufik masih dimungkinkan. Sebab, jika berpatokan pada hasil rapat pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan pemerintah mantan terpidana boleh mencalegan diri sampai ada keputusan yang mengikat terkait PKPU dari Mahkamah Agung (MA).
"Hal ini berpatokan pada hasil rapat kerja antara kpu bawaslu dan instasi terkait serta komisi II di DPR RI. Sehingga ketika mereka memberika alasan tersebut ya kita kan mengukuti alur yang ada saja. Ketika JR ditolak ya nanti kita akan sesuaikan dengan aturan yang ada," ungkapnya.
Tambahnya, partai besutan Prabowo Subianto itu juga tidak takut akan dicap sebagai partai pro korupsi. Karena, lanjut Dasco di Gerindra tidak banyak mantan narapidana korupsi.
"Sehingga memang di Gerindra tidak banyak-banyak kasus seperti itu, cuma satu. Sehingga yasudah kita pantau karena sudah masuk," ujarnya.
"Kita pesankan kepada kawan-kawan di DPD Gerindra DKI kita akan ikut aturan yang ada ketika kemudian berlaku larangan ya kita akan ikut sesuai aturan, kita akan cabut," ucapnya.
Baca juga:
Sekjen PPP sebut Menag Lukman Hakim Saifuddin jadi caleg buat dongkrak suara partai
Gerindra soal pendiri PKS dan Kapitra Caleg PDIP: Kotak pandora sudah terbuka
4 Daerah ini jadi pertempuran para caleg terkenal
Gerindra persoalkan menteri daftar caleg tak mengundurkan diri
Pindah partai karena uang, politisi kutu loncat dinilai bermoral rendah