LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Gerindra beberkan empat poin UU Ormas wajib direvisi

Gerindra beberkan empat poin UU Ormas wajib direvisi. Pertama, pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Kedua, prosesnya harus melalui peringatan dulu. Ketiga, ancaman hukuman penjara. Keempat soal definisi pelanggar Pancasila.

2017-10-26 19:37:13
UU Ormas
Advertisement

Partai Gerindra melihat ada empat poin yang harus direvisi dari Undang-Undang Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017. Pertama, mengembalikan peran pengadilan dalam pembubaran ormas.

"Poin penting pertama adalah mengembalikan fungsi yudikatif, yaitu pengadilan. Kita ini negara hukum bukan negara kekuasaan, kalau negara hukum harus kembali ke hukum," kata Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria saat dihubungi, Kamis (26/10).

Poin kedua, proses atau tahapan pembubaran parpol. Mulai dari peringatan hingga pembubaran ormas dinilai tidak rasional karena hanya diberikan waktu tujuh hari. Karena itu dia menyarankan pemerintah lebih dulu melakukan mediasi atau dialog dengan ormas yang bermasalah agar diberi masukan atas kesalahan mereka.

Advertisement

"Ormas disurati dengan jangka waktu tujuh hari, surat baru sampai saja hari ke-5, birokrasi sering seperti itu. Cari waktu yang rasional, lalu ada peringatan tertulis dan ada mediasi," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR melanjutkan, poin ketiga yang harus direvisi adalah ancaman hukuman penjara 5-20 tahun. Riza menganggap sanksi itu berlebihan dan lebih berat dari hukuman yang diberikan Belanda di era kolonial.

"Kalau dalam Perppu itu langsung atau tidak langsung, jadi tidak langsung pun bisa kena, anggota bersifat pasif pun kena. Seharusnya panglimanya dihukum, pemimpinnya yang dihukum, bukan anak buah," ujar Riza.

Advertisement

Poin terakhir menyangkut definisi pihak yang dianggap melanggar Pancasila. Dia menilai pemerintah tidak boleh menafsirkan secara tunggal mengenai definisi Pancasila.

Diketahui, Rapat paripurna DPR telah memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.

"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).

Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.