LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Gara-gara CPNS 2019, Bupati Jember Diinterpelasi DPRD

DPRD Jember akan melakukan interpelasi kepada Bupati Jember, Faida. Pengajuan hak bertanya oleh legislatif ini didasari kebijakan bupati perempuan pertama di Jember itu, dalam hal mutasi dan penyusunan birokrasi yang dianggap bertentangan dengan pedoman dari pusat.

2019-12-23 21:22:15
PNS
Advertisement

DPRD Jember akan melakukan interpelasi kepada Bupati Jember, Faida. Pengajuan hak bertanya oleh legislatif ini didasari kebijakan bupati perempuan pertama di Jember itu, dalam hal mutasi dan penyusunan birokrasi yang dianggap bertentangan dengan pedoman dari pusat.

Imbasnya, Jember tahun ini menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang tidak mendapatkan kuota penerimaan CPNS tahun 2019.

"Dengan hilangnya kesempatan Jember mendapatkan kuota CPNS 2019 dari Kemenpan RB itu, sama dengan menghilangkan harapan sebagian besar rakyat Jember untuk diangkat menjadi CPNS pada penerimaan tahun ini. Apalagi bagi para guru dan tenaga honorer lainnya, yang usianya tahun ini mendekati batas maksimal 35 tahun," ujar Tobroni, perwakilan pengusul hak interpelasi saat membacakan alasan diajukannya hak tersebut dalam sidang paripurna DPRD Jember.

Advertisement

Para pengusul hak interpelasi juga mempertanyakan sikap Bupati Faida yang enggan mematuhi rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membatalkan mutasi ASN (aparatur sipil negara) dan mengembalikan mereka ke jabatan semula sesuai aturan yang berlaku di pusat.

Padahal surat dari KASN yang tertanggal 15 Oktober 2019 itu bersifat final, mengikat dan wajib dilaksanakan, paling lambat 14 hari sejak diterimanya surat. Akibat dari pembangkangan bupati tersebut, dewan menilai telah berpengaruh pada sistem kepegawaian dan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember.

"Bupati juga tidak mematuhi surat dari Gubernur sebagai tindak lanjut dari surat Mendagri, yang memerintahkan bupati mencabut 15 keputusan soal mutasi. Surat Mendagri ini menjadi bukti bahwa bupati melanggar ketentuan UU," lanjut politisi PDIP ini.

Advertisement

Usai Tobroni menyampaikan pandangannya, secara bergantian 7 pimpinan fraksi menyampaikan pendapatnya perihal usul hak interpelasi. Rupanya, seluruh fraksi di DPRD Jember kompak menyetujui hak interpelasi.

"Imbas dari peraturan dan mutasi bupati terhadap ASN yang tidak sesuai aturan dari pusat tersebut, sebanyak 711 ASN di Pemkab Jember tidak bisa naik golongan atau naik pangkat. Kebijakan bupati itu juga menyebabkan tidak diberikannya kuota perekrutan CPNS bagi Jember tahun ini," ujar Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Bersatu, Hasan Basuki saat menyampaikan alasan persetujuannya.

Selanjutnya, pimpinan sidang menanyakan kesediaan mendukung interpelasi dengan cara berdiri. Rupanya, seluruh anggota dewan yang hadir kompak berdiri sebagai tanda setuju mendukung. Dari total 50 anggota DPRD Jember, sidang paripurna kali ini dihadiri 42 anggotanya.

Sidang paripurna DPRD Jember pada Senin (23/12) itu akhirnya secara resmi menyetujui penggunaan hak bertanya atau hak interpelasi kepada Bupati Jember, dr Faida MMR.

DPRD Jember selanjutnya akan mengadakan sidang paripurna lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban dari bupati Faida.

"Sidang selanjutnya akan kita gelar pada Jumat 27 Desember 2019. Kita harus sesegera mungkin karena menghormati inisiatif anggota dewan dan menjawab kegelisahan masyarakat," papar Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi kepada para wartawan usai sidang paripurna.

Jika bupati Jember, tidak hadir, menurut Itqon bisa diwakilkan kepada bawahannya. "Kita tunggu saja jawaban dari bupati. Karena kebijakan itu harus bisa dipertanggung jawabkan kepada masyarakat," papar politikus PKB ini.

Sebagai catatan, terungkapnya dugaan pelanggaran prosedur oleh bupati Jember saat memutasi puluhan anak buahnya itu berawal dari beredarnya Surat Mendagri bernomor 700/12429/52 tentang Rekomendasi atas Pemeriksaan Khusus.

Dalam surat bertanggal 11 November 2019 tersebut, Mendagri Tito Karnavian meminta kepada Gubernur Jatim Khofifah agar memberikan perintah secara tertulis kepada Bupati Jember.

Isinya adalah perintah untuk mencabut 15 keputusan bupati tentang mutasi, serta mencabut 30 Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Kerja (KSOTK) organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam surat tersebut, mantan Kapolri itu menyatakan bahwa puluhan kebijakan bupati sejak tahun 2018 hingga 2019, bertentangan dengan aturan yang ada di pemerintah pusat.

Dalam paragraf awal surat tersebut juga tertulis, bahwa surat ini merupakan respon Mendagri atas laporan seorang warga yang mempermasalahkan adanya dugaan mutasi PNS oleh bupati Jember yang tidak sesuai aturan.

Surat Mendagri tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri bersama Auditor Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui sebuah Pemeriksaan Khusus. Bupati Jember dr Faida yang dikonfirmasi, enggan memberikan respon.

Yang menarik, pelapor dugaan pelanggaran mutasi oleh bupati tersebut merupakan seorang dokter dan mantan kepala Dinas Kesehatan Jember berinisial OFM (Olong Fajri Maulana).

Adanya proses interpelasi terkait dugaan pelanggaran mutasi oleh bupati Jember ini, seolah memanaskan suhu politik Jember. Masa jabatan Faida sebagai bupati akan berakhir tahun depan.

Dalam beberapa kesempatan, Faida yang berlatar belakang pengusaha rumah sakit ini, sudah mendeklarasikan diri akan maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Jember tahun 2020 mendatang.

Beberapa partai yang menjadi pengusung Faida dalam Pilbup 2015 lalu, seperti NasDem dan PDIP, kali ini justru menjadi motor pengajuan hak interpelasi.

Hak bertanya atau interpelasi perihal sengkarut mutasi di Jember ini, sudah bergulir sejak November 2019 lalu. Dan sejak awal Desember 2019 ini, mencuat dua kasus baru. Yakni ambruknya sebuah kantor kecamatan di Jember pada 3 Desember, saat sedang direhab. Peristiwa itu menjadi sorotan karena yang Rehab menelan dana hingga Rp2 miliar lebih itu, diduga mengandung beberapa pelanggaran.

Selang beberapa hari kemudian, SDN Keting 02 Jember yang baru seminggu di rehab atapnya dengan dana Rp200 Juta lebih, juga ambruk. Hingga kini, proses penyidikan atas dua kasus itu masih ditangani oleh Polres Jember dengan dibantu Polda Jatim.

Kurang seminggu berselang, SDN Sedolakon 03 di Kecamatan Tanggul, Jember, juga ambruk pada atap salah satu ruangannya. Berbeda dengan dua kasus sebelumnya, SD ini ambruk karena tidak segera direhab.

Rentetan peristiwa itu kemudian memunculkan wacana pengajuan hal interpelasi baru, yakni soal pengadaan tender barang dan jasa di Pemkab Jember yang disinyalir melanggar aturan.

Dikonfirmasi perihal kontroversi tersebut, Bupati Faida memilih tidak berkomentar. Dengan alasan sedang buru-buru.

"Saya buru-buru harus pergi. Saya tidak mau berkomentar," ujar Faida saat ditemui merdeka.com di sela-sela menghadiri Kongres Tukang Becak 2019 yang digelar pada Senin (23/12) di kantor Pemkab Jember dan Alun-Alun kota Jember.

Padahal, sebelum dimintai komentarnya oleh merdeka.com terkait hak interpelasi oleh DPRD Jember, Bupati Faida nampak antusias memberikan penjelasan panjang lebar kepada awak media, seputar kegiatan yang digelarnya.

"Kita ini bukan sekadar kongres, tetapi bagaimana menyiapkan becak-becak di Jember ini sebagai becak wisata," tutur Faida dengan penuh semangat.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.