Gakkumdu Ambon sidik caleg yang bagi-bagi sembako
Gakkumdu merekomendasikan kepada Panwas kecamatan Teluk Ambon agar melengkapi alat bukti terkait laporan kasus itu.
Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) Kota Ambon menerima laporan adanya pelanggaran Pemilu berupa pembagian sembako yang dilakukan oleh caleg dari PDIP kepada masyarakat. Gakkumdu pun meminta kepada Panwal Teluk Ambon untuk melengkapi sejumlah alat bukti terkait pelanggaran tersebut.
"Gakkumdu merekomendasikan kepada Panwas kecamatan Teluk Ambon agar melengkapi alat bukti terkait laporan kasus Jafry," kata Ketua Panwaslu, Kota Ambon, Poly Titaley, Selasa (8/4).
Gakkumdu merekomendasikan hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi yang melibatkan unsur polisi, jaksa, Panwaslu Kota Ambon dan Panwas Kecamatan Teluk Ambon yang dipandang perlu melengkapi alat bukti. Hal ini terkait pemenuhan unsur Pasal 301 UU 81/2012 tentang Pemilu mengatur pemilihan DPR-DPD-DPRD Provinsi-DPRD Kabupaten/Kota.
Karena itu, Panwas kecamatan Teluk Ambon harus melengkapi alat bukti tersebut untuk nantinya dipertimbangkan guna memutuskan dugaan kasus tersebut.
"Panwaslu belum bisa menyimpulkan keputusan apa yang diberikan kepada yang bersangkutan, karena itu kewenangan Gakkumdu Kota Ambon," ujar Polly.
Polly enggan menjawab apa sanksi yang diberikan kepada kepada caleg yang membagi-bagikan paket sembako tersebut.
"Maaf itu masih butuh proses dan Gakumdu telah menanganinya sehingga Panwaslu siap menindaklanjuti sekiranya sudah ada keputusan," tegas Polly.
(mdk/cza)