Gagal diusung jadi calon wawalkot Malang, Gunadi dan Hadi gugat PKB
Gagal diusung jadi calon wawalkot Malang, Gunadi dan Hadi gugat PKB. Dua peserta penjaringan Calon Wakil Walikota (Cawawali) di DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Gugatan terkait proses penjaringan Cawawali yang digelar partai besutan Cak imin itu.
Dua peserta penjaringan Calon Wakil Walikota (Cawawali) di DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Gugatan terkait proses penjaringan Cawawali yang digelar partai Pimpinan Muhaimin Iskandar tersebut.
Dua peserta penjaringan, Gunadi Handoko dan Hadi Prajoko secara berturut-turut mendatangi PN Kota Malang. Masing-masing menggugat putusan DPP PKB yang merekomendasikan Syamsul Mahmud sebagai wakil walikota. Padahal Syamsul tidak mendaftar dalam penjaringan calon pendamping Walikota Malang, tetapi justru yang dipilih sebagai calon wakil walikota di Pilwali 2018.
"Inti gugatannya adalah perbuatan melawan hukum. Pihak PKB mengundang kita, pada 23 Desember, dalam pertemuan itu Anton menjanjikan memilih kandidat melalui penjaringan PKB, dan mengikuti proses," kata Gunadi Handoko di Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (24/1).
Gunadi mengaku telah mengikuti mekanisme yang menjadi persyaratan sebagaimana ketentuan yang diberlakukan. Pihaknya telah mengisi dan mendaftar serta membayar biaya pendaftaran Rp 25 juta.
"Seperti saya diminta membayar Rp 25 juta. Membuat visi dan misi. Saya ikut uji kepatutan dan kelayakan di Malang dan ikut uji kepatutan di Jakarta. Namun yang terjadi, pihak PKB menunjuk Syamsul Mahmud sebagai Calon Wakil Walikota," katanya.
Gunadi mempertanyakan dasar penetapan penunjukan Syamsul Mahmud sebagai calon wakil walikota. Padahal Gunadi sendiri merasa unggul polling, elektabilitas, keilmuan, begitu pun visi dan misi yang dianggap lebih layak.
"Ini yang kami anggap dizholimi. Padahal kami sudah sangat serius mengikuti pencalonan ini. Mereka ingkar janji, menjanjikan yang dipilih adalah mereka yang mendaftar melalui PKB," katanya.
Senada dengan Gunadi, Hadi Prajoko juga mengajukan gugatan serupa. Hadi mengaku tidak mendapatkan keputusan apapun pasca menjalani fit and proper test. Tetapi tiba-tiba rekomendasi turun kepada orang lain.
"Tidak ada surat apapun, tiba-tiba seperti yang sekarang," tegasnya.
Hadi mengaku juga sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN). Satu tim termasuk pengacara sudah mengajukan gugatan di PTUN di Surabaya. Pihaknya juga sedang berkonsultasi ke Polda Jatim untuk konsultasi kemungkinan adanya unsur pidana.
Usai dari PN, kedua calon selanjutnya bersama-sama menyerahkan bukti gugatan ke KPU dan Panwaslu Kota Malang. Keduanya mendesak agar pencalonan pasangan Mochammad Anton dan Syamsul Mahmud ditangguhkan.
Baca juga:
Tiga pasangan bacalon Pilwali Malang dinyatakan penuhi syarat kesehatan
Besok, hasil tes bakal calon pemimpin Kota Malang diumumkan
RSSA Malang libatkan 40 spesialis untuk tes kesehatan 14 paslon
Cerita NasDem gagal jadi partai pengusung Yaqud-Wanedi di Malang
14 Pasang bakal calon kepala daerah jalani tes kesehatan di RSSA Malang
Daftar malam hari ke KPU Kota Malang, ini alasan Sutiaji-Edy Jarwoko
Ketua DPD tak ke KPU, NasDem hanya jadi pendukung Nanda-Wanedi di Malang