LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Formappi: Optimisme Ketua DPR Selesaikan Prolegnas di Masa Sidang I Tak Tercapai

"Sedangkan 24 RUU Prioritas lainnya yang belum digarap sama sekali sangat sulit mengharapkan penyelesaiannya," ucapnya.

2020-11-05 16:06:00
DPR
Advertisement

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengevaluasi kinerja DPR masa sidang (MS) I tahun sidang (TS) 2020-2021. Mereka menyoroti pidato Ketua DPR Puan Maharani yang menyatakan pihaknya bakal menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2020 pada MS I TS 2020-2021.

Direktur Eksekutif Formappi, I Made Leo Wiratma menilai, optimisme DPR menyelesaikan seluruh RUU dalam daftar prolegnas prioritas tersebut ternyata tidak tercapai. Hanya dua RUU saja, yaitu Cipta Kerja dan Bea Materi.

"Optimisme ketua DPR yang ingin menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2020, hingga berakhirnya MS I tidak tercapai. DPR hanya mampu menyelesaikan 2 RUU prioritas, yakni RUU Bea Materai dan RUU Cipta Kerja," katanya dalam diskusi evaluasi kinerja DPR: Kinerja Abnormal di era new normal, Kamis (5/11).

Advertisement

Dengan begitu, lanjut dia, DPR masih menyisakan 35 RUU prioritas lainnya. 11 RUU diantaranya kemungkinan bisa diselesaikan DPR hingga akhir tahun 2020. Sebab, 11 RUU itu sudah memasuki tahapan pembentukan, mulai dari penyusunan hingga pembahasan.

"Sedangkan 24 RUU Prioritas lainnya yang belum digarap sama sekali sangat sulit mengharapkan penyelesaiannya," ucapnya.

Meksi begitu, kata Leo, masyarakat sedikit dihibur oleh keberhasilan DPR menyetujui 5 RUU kumulatif terbuka. Yakni RUU APBN 2021, RUU kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia di Bidang Pertahanan, dan RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

Kemudian, RUU tentang protokol kesehatan untuk melaksanakan komitmen paket ketujuh dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa keuangan, dan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2019.

Baca juga:
DPR Minta Jaksa Agung Seharusnya Terima Putusan Atas Pernyataan Tragedi Semanggi
DPR: Sikap Presiden Jokowi ke Macron Mewakili Muslim Indonesia
Potret Terbaru Mantan Ketua DPR Ade Komarudin, Dua Tahun Lalu Jatuh di Kamar Mandi
Yusril Sebut Omnibus Law Bisa Dibatalkan Seluruhnya Saat Uji Formil di MK
Dipimpin Azis Syamsuddin, Rombongan DPR Kunker ke Ukraina Bahas Pertahanan-Imigrasi

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.