LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Fahri soal Jokowi tolak teken UU MD3: Mau gagah-gagahan bilang saya bersama rakyat?

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo tidak emosi dengan menolak menandatangani Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Fahri mengakui, gagasan dan konsep UU MD3 memang sulit dipahami, sehingga dibutuhkan sikap negarawan untuk memahami UU tersebut.

2018-02-21 17:00:13
UU MD3
Advertisement

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo tidak emosi dengan menolak menandatangani Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Fahri mengakui, gagasan dan konsep UU MD3 memang sulit dipahami, sehingga dibutuhkan sikap negarawan untuk memahami UU tersebut.

"Memang presiden mau apa? Mau gagah-gagahan bilang saya bersama rakyat, enggak ditinggal rakyat? Nanti anda lihat saja. Ini soal pikiran kok, jangan emosional‎," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/2).

Fahri menduga sikap Presiden yang mempertimbangkan untuk tidak meneken UU MD3 juga disebabkan karena para menteri Kabinet Kerja tidak mampu meyakinkan.

Advertisement

"Jadi sekali lagi saya bisa mengerti presiden tidak meneken karena tidak ada yang bisa meyakinkan‎, karena ini topik berat," tegasnya.

Secara etik, menurut Fahri, tak ada pilihan lain bagi Jokowi selain meneken UU MD3 hasil revisi tersebut. Sebab, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sejak awal turut membahas RUU MD3 bersama Baleg DPR. RUU MD3 juga telah disetujui dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri pemerintah pada Senin (12/2).

"Ya itu kita standarnya etik lah ya, karena ada yang dijaga oleh hukum, 30 hari akan berlaku. Tapi yang dijaga oleh etik itu adalah bagaimana dia ikut membahas tapi kemudian tidak ikut mau mengesahkan. Kalau ikut membahas ya harus ikut mengesahkan," ungkapnya.

Advertisement

Salah satu pasal baru dalam UU MD3 yang menuai kritik publik yakni pasal 122 huruf k mengenai penghinaan parlemen. Pasal ini dianggap membuat DPR menjadi lembaga yang antikritik dan superbodi.

Menyikapi hal ini, Fahri menegaskan pihak yang menganggap DPR menjadi lembaga antikritik karena adanya pasal 122 huruf k tersebut gagal paham soal konteks aturan tersebut. Sebabnya, lanjut Fahri, DPR merupakan perwakilan dari rakyat.

"Kata DPR dan otoriter itu tidak ada dalam sejarah. Jadi kalau ada orang yang mengatakan hari ini pasti otaknya belum nyampe, berat ini tema," klaimnya.

Baca juga:
Usai NasDem, PPP dorong Jokowi terbitkan Perppu batalkan UU MD3
Daripada tunggu uji materi, PPP sarankan Jokowi terbitkan Perppu MD3
Bukan lewat tanda tangan, tak setuju UU MD3 seharusnya Jokowi terbitkan Perppu
Fahri Hamzah sebut Jokowi pencitraan jika tak teken UU MD3
Tak setuju sejumlah pasal di UU MD3, PSI bakal ajukan uji materi ke MK

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.