LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Fahri Hamzah soal FPI Dilarang: Orang-Orang Pintar Tak Gemar Membuka Dialog

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mengkritik cara pemerintah mengumumkan FPI sebagai Ormas terlarang. Salah satunya, karena tidak ada tanya jawab dalam konferensi pers pengumuman tersebut.

2020-12-30 15:57:02
Fahri Hamzah
Advertisement

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mengkritik cara pemerintah mengumumkan FPI sebagai Ormas terlarang. Salah satunya, karena tidak ada tanya jawab dalam konferensi pers pengumuman tersebut.

Fahri melihat keputusan pelarangan aktivitas FPI dibahas orang-orang pintar. Karena hadir para doktor dan guru besar dalam konferensi pers itu.

"Tapi, sayang sekali, kalimat bapak di depan para jurnalis adalah demikianlah keputusan pemerintah, silahkan disiarkan, dan tidak ada tanya jawab. Sayang sekali, orang-orang pintar itu tidak membuka ruang diskusi. Seolah kami semua sebagai rakyat pasti mengerti," tulis Fahri dalam akun Twitternya, @fahrihamzah, Rabu (30/12). Fahri telah mengizinkan merdeka.com untuk mengutipnya.

Advertisement

Dia pun menyayangkan, orang-orang pintar yang berdiri di sekeliling Mahfud MD tak membuka ruang dialog sama sekali. Dia pun menyentil Mahfud, bahwa ilmu pengetahuan lebih berharga daripada sekadar kekuasaan yang bisa habis masanya.

Diketahui, dalam konferensi pers pelarangan aktivitas FPI, Mahfud MD didampingi sejumlah menteri. Di antaranya, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Wamenkum HAM Edward Omar Sharief Hiariej, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae. Ada pula Kepala BNPT, Boy Rafli Amar, Kapolri Idham Azis dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.

Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

Pemerintah melarang seluruh aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah menganggap, sejak 20 Juni 2019, FPI sudah bubar.

Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," terang Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Dalam pengumumannya, Mahfud juga memutar lima video tentang kegiatan FPI yang dianggap bertentangan dengan hukum.

Salah satu video yang diputar yakni, ada sejumlah anggota FPI yang berbaiat kepada ISIS di Makassar. Satu video juga memutar tentang pidato provokasi pentolan FPI Habib Rizieq Syihab.

Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

"Tindak kekerasan, sweeping atau razia secar sepihak, provokasi dan sebagainya," jelas Mahfud MD.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.