Fahri didukung kader PKS: Semoga pimpinan kita segera sadar
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim mendapatkan dukungan dan ucapan selamat dari kader PKS setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan DPP PKS. Dukungan tersebut disampaikan melalui pesan Whatsapp.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim mendapatkan dukungan dan ucapan selamat dari kader PKS setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan DPP PKS. Dukungan tersebut disampaikan melalui pesan Whatsapp.
Fahri mengklaim, sejumlah kader PKS juga berharap para pimpinan PKS sadar tindakan memecat dirinya merupakan sebuah kesalahan.
"Tadi saya mendapatkan banyak sekali Whatsapp dan pesan dari kader yang sederhananya ngomong 'semoga pimpinan kita segera sadar'. Umumnya bilang begitu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8).
Mendapatkan dukungan, Fahri mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendoakannya berjuang mempertahankan haknya sebagai kader PKS.
Dia berjanji akan pasif dalam menyikapi putusan tersebut. Sebab, dia menganggap keputusan pimpinan PKS memecatnya dapat membuat partai rusak.
"Dan itu dilakukan oleh pimpinan yang sama, yang memecat saya dan sekarang ini melakukan deal-deal politik, bisa dibilang secara amatir," tegas Fahri.
Atas hal itu, Fahri juga meyakini citra PKS akan rusak jelang Pemilu Serentak 2019 mendatang. Bahkan, dia memprediksi PKS tidak akan lolos ke parlemen jika masalah ini dibiarkan.
"Dan itu menyebabkan citra dan reputasi partai makin lama makin terpuruk, sehingga saya memprediksi partai ini bisa hilang di pemilu yang akan datang," ungkap Fahri.
Fahri enggan berkomentar soal pernyataan Ketua DPP PKS Zainudin Paru yang meminta dirinya tidak senang terlebih dahulu pasca putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dari PKS.
Zainudin sebelumnya mengatakan Fahri akan 'nangis bombay' karena PKS akan menang atas kasasi di MA.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera atas perkara perseteruannya dengan Fahri Hamzah. Wakil ketua DPR itu melawan partainya karena menolak dipecat.
Babak pertama dimulai saat Fahri Hamzah menggugat PKS ke meja hijau. Gugatan Fahri dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2016. Tidak hanya itu, PKS juga diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Tak terima, PKS ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun kalah lagi. Hingga akhirnya PKS mengajukan kasasi. Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
Baca juga:
Fahri Hamzah: Pimpinan PKS sudah kalah, kalah telak
Kasasi pemecatan Fahri Hamzah ditolak MA, PKS ajukan peninjauan kembali
Kasasi ditolak MA, Fahri Hamzah kembali menang lawan PKS
Fahri buka kemungkinan polisikan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf
Kasus naik ke penyidikan, polisi akan periksa kembali Sohibul Iman