LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Fadli Zon sebut tak ada aturan Komisi III hadiri penyelidikan polisi

Fadli Zon sebut tak ada aturan Komisi III hadiri penyelidikan polisi. Komisi III telah menyatakan tidak akan hadir dalam gelar perkara kasus Ahok. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan tidak ada aturan anggota dewan harus hadir dalam proses penyelidikan.

2016-11-14 22:07:52
Fadli Zon
Advertisement

Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara terbuka pada Selasa (15/11) besok. Sejumlah pihak baik internal dan eksternal polri akan dilibatkan sebagai pengawas, salah satunya perwakilan Komisi III DPR RI.

Komisi III telah menyatakan tidak akan hadir dalam gelar perkara kasus Ahok. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan tidak ada aturan anggota dewan harus hadir dalam proses penyelidikan.

"Memang tidak ada dasar kehadiran kita dalam suatu proses masih penyelidikan," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11).

Selain itu, Fadli menilai ada upaya di luar prosedur hukum terkait penyelidikan kasus Ahok. Sehingga, menurutnya, Presiden Joko Widodo harus berupaya keras mengembalikan kepercayaan publik.

"Publik merasakan ada upaya di luar prosedur hukum sehingga ada distrust yang semakin melebar," terangnya.

Sementara itu, Ahok kabarnya menghadirkan ahli tafsir dari Mesir untuk menjelaskan perihal makna surat Al-Maidah ayat 51 yang dikutipnya. Fadli menyebut upaya itu menunjukkan ketidakpercayaan Ahok terhadap ulama yang ada di Indonesia.

"Ada mendatangkan ulama Mesir. Mendatangkan ulama Mesir kan penghinaan terhadap ulama Indonesia karena mendatangkan ulama Mesir mau mengabaikan pendapat MUI," tegas Fadli.

Padahal, kata dia, sejauh ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) biasanya menjadi rujukan dalam setiap perkara yang menyangkut agama Islam di Indonesia. "MUI itu rujukan final dalam perkara yang menyangkut masalah agama Islam begitu juga pernyataan KWI final untuk katolik atau PGI untuk protestan," tambahnya.

MUI juga telah mengeluarkan fatwa bagi siapa pun yang melakukan penistaan terhadap agama harus dihukum, termasuk Ahok. Sehingga, fatwa tersebut bisa dijadikan rujukan atas kasus Ahok.

"Kan ada fatwa MUI, kan tinggal dihukum saja selesai jadikan Ahok tersangka hukum tegak. Kecuali MUI sudah tidak jadi rujukan, jangan akal-akalan jadi panjang, pendek saja. Nantinya ini akan melebar kemana-kemana, selesaikan hukum, kembali ke fatwa MUI. Itu bagian pelaksana konstitusi,"

Ditambahkannya, desakan dan keinginan sebagian besar umat Islam sangat sederhana yakni penegakan hukum kasus Ahok dilakukan secara adil dan transparan.

"Masalah ini sangat sederhana tuntutan sebagian besar umat islam sederhana yaitu penegakan hukum kasus Ahok," tutup Waketum Gerindra ini.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.