Fadli Zon sebut Sandiaga Uno dipolisikan karena lawan politik panik
Fadli Zon sebut Sandiaga Uno dipolisikan karena lawan politik panik. Fadli menganggap, laporan terhadap Sandiaga merupakan bentuk kampanye hitam. Laporan penggelapan uang itu, kata dia, sebagai bentuk kepanikan dari lawan politik karena elektabilitas jagoannya itu terus meningkat.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai laporan penggelapan uang jual beli lahan yang menyeret calon gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno adalah rekayasa politik. Fadli mengingatkan agar hukum tidak boleh digunakan sebagai alat politik kelompok tertentu.
"Bagusnya hukum jangan dipakai sebagai alat permainan politik atau alat permainan kekuasaan. Kalau itu dipakai orang tidak akan percaya lagi kepada hukum. Apalagi ini kasus yang enggak jelas sejak beberapa tahun itu ya. Jangan lah hukum dijadikan alat politik karena dasar-dasarnya pun tidak kuat," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3).
Fadli menganggap, laporan terhadap Sandiaga merupakan bentuk kampanye hitam. Laporan penggelapan uang itu, kata dia, sebagai bentuk kepanikan dari lawan politik karena elektabilitas jagoannya itu terus meningkat.
"Itu bentuk kepanikan. Karena Anies-Sandi elektabilitasnya terus meningkat. dukungan makin banyak mengalir. Dicari-cari lah negatif campaign bahkan black campaign untuk menurunkan elektabilitasnya. Semua itu politik kok," terangnya.
Kasus pelaporan ke polisi terhadap kandidat di Pilgub DKI 2017 kembali terjadi. Kali ini, menimpa Calon Wakil Gubernur Sandiaga Uno yang dituduh telah terlibat penggelapan sejumlah uang saat proses jual beli lahan.
Adalah Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya yang melaporkan Politikus Gerindra itu. Sandiaga dan rekannya Andreas, diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012 lalu.
Tak hanya itu, Sandi juga kembali dipolisikan pada Rabu (22/3) malam. Sandiaga dan Andreas dilaporkan atas tuduhan pemalsuan kuitansi pembayaran atas aset tanah.
Sandiaga dan Andreas dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo dengan nomor LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada Selasa (21/3/2017), atas kasus pemalsuan. Keduanya disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Fransisca mengatakan, dalam kasus ini ditemukan kuitansi yang menyatakan Djoni Hidayat selaku penerima kuasa atas tanah telah menerima uang dari pihak pembeli lahan. Namun, nyatanya Djoni tidak pernah menandatangani kuitansi apa lagi menerima uang.
Baca juga:
Polisi klaim tak butuh keterangan Sandi usut kasus penggelapan tanah
Sandiaga Uno dipolisikan terkait pemalsuan kuitansi pembayaran tanah
Saat Sandi seret 2 pengusaha super kaya di kasus penggelapan tanah
Sandi sebut kalau kasus tanah diproses polisi memihak si super kaya
Polisi telah periksa 10 orang saksi terkait kasus Sandiaga Uno
Polisi ke Sandi: Kalau mau jadi warga negara baik datang pemeriksaan