LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Fadli Zon sebut Mendagri diskriminatif tak nonaktifkan Ahok

Fadli Zon sebut Mendagri diskriminatif tak nonaktifkan Ahok. Menteri Dalam Negeri Tjahjo memastikan akan mengembalikan jabatan Gubernur DKI ke Ahok, meski saat ini mantan Bupati Belitung Timur tersebut menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

2017-02-09 13:20:00
Fadli Zon
Advertisement

Masa cuti kampanye Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta yang sedang mengikuti Pemilihan Gubernur DKI Jakarta akan selesai setelah waktu kampanye berakhir pada 11 Februari.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo memastikan akan mengembalikan jabatan Gubernur DKI ke Ahok, meski saat ini mantan Bupati Belitung Timur tersebut menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, sikap Mendagri tersebut diskriminatif. Dia berharap, seharusnya Mendagri memperpanjang masa penonaktifan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

"Menurut saya ini adalah satu tindakan yang diskriminatif, seharusnya mendagri sudah memperpanjang cuti saudara Ahok," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2).

Fadli mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Seorang pejabat, kata dia, pemerintahan yang berstatus terdakwa harus segera dinonaktifkan dari jabatannya.

"Seorang pejabat dari Pemerintah daerah yang berstatus terdakwa dia harusnya dinonaktifkan, begitu perintah UU," katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mencontohkan, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah dan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho langsung dinonaktifkan begitu berstatus terdakwa. Hal seperti ini, menurut Fadli harus juga dilakukan Tjahjo terhadap Ahok sebelum 11 Februari 2017.

"Jadi harus ada satu tindakan sebelum tanggal 11 dari Mendagri untuk nonaktfikan saudara Ahok karena sudah berstatus terdakwa di pengadilan. Ini adalah perintah UU," katanya.

Seperti diketahui, Mendagri beralasan mengembalikan jabatan Gubernur DKI Jakarta ke Ahok karena yang bersangkutan belum mendapatkan tuntutan dari Pengadilan.

Baca juga:
'Pak Ahok dibenci tapi ternyata juga dicinta'
Diduga tak berizin, kampanye Ahok nyaris ricuh di Cakung
Blusukan di Cakung, Ahok 'ditodong' buatkan pasar oleh warga
Ahok sebut materi debat ketiga sudah berjalan saat jadi Gubernur DKI
Ahok ajak warga Jakarta laporkan orang yang mencurigakan di TPS
Ahok akan mencoblos di TPS dekat rumah di Pantai Mutiara
Selama ini sibuk bangun sistem, Ahok akan blusukan usai aktif lagi

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.