LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Dua TPS di Kota Malang Potensi Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Kota Malang sedang melakukan pendalaman dengan memanggil KPPS, PPS, Panwas Kelurahan dan Panwas Kecamatan di wilayah kerja kedua TPS tersebut. Selanjutnya dilakukan pleno dan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

2019-04-19 20:49:03
Pemilu 2019
Advertisement

Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Malang potensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). TPS 9 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing dan salah satu TPS di Kecamatan Klojen, Kota Malang diduga melakukan kesalahan administrasi saat memberikan kartu suara kepada pemilih.

Bawaslu Kota Malang sedang melakukan pendalaman dengan memanggil KPPS, PPS, Panwas Kelurahan dan Panwas Kecamatan di wilayah kerja kedua TPS tersebut. Selanjutnya dilakukan pleno dan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Di TPS 9 Kelurahan Bunulrejo ditemukan, adanya pindah pilih yang seharusnya mendapatkan surat suara Pilpres dan DPD, tetapi mendapatkan 5 surat suara, ada yang mendapat 3 surat suara, ada yang mendapat 4 surat suara. Seharusnya hanya 2 surat suara, karena lintas Dapil dalam Propinsi. Jumlahnya 6 orang pemilih," kata Alim Mustofa, Ketua Bawaslu Kota Malang di Kantornya, Jumat, (19/4).

Advertisement

Alim menambahkan, surat suara yang dicoblos 6 orang tersebut tidak sesuai peruntukannya. Kejadian itu disadari pasca pemilih melakukan pemungutan suara, bahwa telah terjadi kekeliruan pemungutan suara terhadap pindah pilih tersebut.

Sementara untuk potensi PSU di salah satu TPS di Kecamatan Klojen disebabkan adanya pemilih yang menggunakan E-KTP tetapi bukan dari Kota Malang. Semua saksi malam ini dihadirkan untuk keputusan rekomendasinya.

"Surat suara tersebut bukan haknya dia. Otomatis akan mempengaruhi perolehan suara, karena di TPS itu ada kelebihan suara yang seharusnya tidak sah. Tetapi untuk menentukan surat suara siapa dan sah atau tidaknya kan kita tidak tahu," jelasnya.

Advertisement

Rekomendasi tersebut di antaranya juga menetapkan surat suara mana saja yang diulang. Karena tidak seluruhnya akan diulang, tetapi surat suara yang mengalami masalah saja.

Berdasarkan ketentuan, Bawaslu akan mengajukan rekomendasi ke KPU Kota Malang. Selanjutnya maksimal 10 setelah rekomendasi harus melaksanakan pemungutan suara ulang.

Baca juga:
KPU Bekasi Gelar Pemilu Susulan di 6 TPS
Tabulasi KawalPemilu Sementara: Jokowi dan Prabowo Selisih 44.644 Suara
Sandiaga: Saya Masih Harus Istirahat dan Disarankan untuk Cek Darah Esok Hari
Prabowo Tegaskan akan Lakukan Tindakan Sesuai Konstitusi
Telepon Terakhir Aipda Stef pada Istri Sebelum Kecelakaan usai Tugas Amankan Pemilu
Jubir BPN Tegaskan Partai Demokrat Masih Solid Dukung Prabowo
Kasus Salah Input Suara, Prabowo-Sandi akan Laporkan KPU ke DKPP dan Polisi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.