DPR tunggu KPK untuk gunakan hak menyatakan pendapat
Apabila KPK tak membuahkan hasil, dia berjanji akan pertimbangkan untuk melakukan hak menyatakan pendapat.
DPR kembali mewacanakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk Wakil Presiden Boediono dalam kasus bailout Bank Century. DPR pun menunggu lebih dulu hasil tindak lanjut KPK dalam mengungkap skandal Century itu.
Pimpinan Tim Pengawas (Timwas) Bank Century Priyo Budi Santoso mengatakan, pihaknya masih menunggu KPK menyampaikan perkembangan kasus Century. Apabila tak membuahkan hasil, dia berjanji akan pertimbangkan untuk melakukan HMP.
Selain itu, lanjut dia, kasus Century tidak hanya melibatkan KPK. Melainkan juga Menkum HAM, Kejaksaan dan Polri. Sehingga untuk melakukan HMP, dia masih menunggu proses yang dilakukan para penegak hukum itu.
"Posisi Timwas Century tidak bisa bergerak apapun kecuali dapat sinyal ada atau tidak ada progres. Kemarin ada sinyal-sinyal yang cukup progresif terhadap itu semua. Kita nunggu pengumuman dan sikap terakhir dari Polri, KPK dan Jasa Agung," jelas Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/7).
Terkait dengan mungkin atau tidak kasus Century ini berakhir pada HMP, Priyo tak mau berandai-andai dan menyerahkan sepenuhnya terlebih dahulu kepada penegak hukum.
"Ah saya tidak mau berandai-andai. Semua tergantung pada hasil progres dari tiga penegak hukum. Kalau semua stuck ya stuck," tandasnya.
\r\n(mdk/hhw)