DPR Segera Revisi UU Pilkada, Kepala Daerah Dipilih DPRD Dikaji
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi mengatakan, revisi UU Pilkada tengah dibahas apakah akan menjadi Prolegnas 2020. Arwani menyebut, revisi UU Pilkada akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi mengatakan, revisi UU Pilkada tengah dibahas apakah akan menjadi Prolegnas 2020. Arwani menyebut, revisi UU Pilkada akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Kemarin dalam rapat internal komisi II, revisi UU Pilkada itu diusulkan dan kita sampaikan ke Baleg nantinya," ujar Arwani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11).
Waketum PPP itu bilang, Komisi II DPR diberi jatah dua sampai tiga RUU. Pihaknya masih akan membahas mana RUU yang bakal menjadi RUU prioritas untuk Prolegnas 2020.
"Kami belum rapat internal untuk menentukan, dua atau tiga RUU prioritas untuk Prolegnas 2020," ujarnya.
PPP Setuju Kepala Daerah Dipilih Lewat DPRD
PPP bersikap terhadap revisi UU Pilkada mendukung jika pemilihan kepala daerah diubah. PPP sependapat bahwa pemilihan secara langsung banyak ruginya. Menurut Arwani perlu diskusi mendalam terhadap wacana perubahan sistem pemilihan langsung ini.
"Kajian dari Kemendagri, kajian obyektif dari Kemendagri yang memang menyebut lebih banyak mudharatnya Pilkada langsung itu. Bukan berarti tidak ada kelebihan-kelebihannya, ada tetapi antara kelebihan dan kerugiannya itu lebih banyak kerugiannya. Setidaknya itu catatan kami," jelas Arwani.
(mdk/rnd)