DPR sahkan RUU Penanganan Konflik Sosial
Selain RUU Penanganan Konflik Sosial, DPR juga akan mengesahkan RUU Pendidikan Tinggi.
DPR menggelar rapat paripurna untuk membahas dan memutuskan dua rancangan undang-undang (RUU). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Rapat paripurna molor setengah jam dari jadwal semula pukul 10.00 WIB, Selasa (3/4). Berdasarkan daftar keterangan pihak setjen DPR, ada tiga agenda rapat paripurna.
- Penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan BPK Semester II tahun 2011 dan penyerahan hasil laporan pemeriksaan.
- Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pendidikan Tinggi
- Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penanganan Konflik Sosial
Hingga pukul 10.50 WIB, rapat masih berlangsung. Ketua BPK Hadi Purnomo sedang membacakan hasil pemeriksaan BPK.
Tujuan utama dari pembentukan UU Penanganan Konflik Sosial untuk memberikan landasan hukum yang kuat mengenai tahap-tahap atau mekanisme penanganan konflik sosial serta mengatur secara tegas tugas dan tanggung jawab dari semua pihak dan institusi dalam menangani konflik sosial dalam suatu sistem penyelesaian konflik yang komprehensif, integratif, dan efektif bagi terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera.