DPR Punya Utang Selesaikan 4 RUU Prioritas, Terlalu Banyak Bentuk Tim Pengawas
Seharusnya RUU itu dapat diselesaikan oleh anggota DPR di sisa masa jabatannya sebelum periode DPR tahun 2014-2019 berakhir.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menyebutkan ada 4 RUU prioritas yang ditargetkan DPR tak bisa diselesaikan pada masa sidang V, tahun sidang 2018-2019. Keempat RUU tersebut yakni RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Perkooperasian, RUU Ekonomi Kreatif serta RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Dalam masa sidang ini, di bidang legislasi ketua DPR menyebut 4 RUU yang diselesaikan, tapi tak satupun dari RUU diselesaikan. Capaiannya hanya 1 RUU Prioritas," kata Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma di Kantor Formappi, Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).
Kata Made, seharusnya RUU itu dapat diselesaikan oleh anggota DPR di sisa masa jabatannya sebelum periode DPR tahun 2014-2019 berakhir.
"Ada sejumlah RUU yang mestinya bisa diselesaikan karena menyisakan beberapa isu krusial saja. RUU KUHP, RUU Penghapusan Kejahatan Seksual (PKS), RUU Perkooperasian, RUU Sumber Daya Air hingga RUU tentang Jabatan Hakim," kata Made.
Selain itu, Formappi juga mengkritik DPR terlalu banyak membentuk tim pengawasan namun, hasilnya tak jelas.
"Tim pengawas dan pemantau yang dipimpin wakil ketua DPR, ini juga tak jelas kegiatannya apa hasil apa. Jangan-jangan ini hanya menjadi semacam proyek dalam tanda kutip ketua-ketua DPR. Di masa sidang V yang selesai 25 Juli 2019 lalu seharusnya, kegiatan fungsi pengawasan dan anggaran dialokasikan 40 persen dari waktu yang tersedia. Sementara fungsi legislasi dialokasikan 60 persen dari waktu yang tersedia. Namun, realisasi yang dilakukan para anggota DPR tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan," bebernya.
"Dari 189 kegiatan pelaksanaan fungsi, DPR hanya melakukan 13 kegiatan di bidang legislasi, setara 6,88 persen (di luar Baleg). Sementara terkait kegiatan (yang berhubungan dengan pembahasan) anggaran 67 kegiatan (35,45 persen) dan pengawasan 109 kegiatan (57,67 persen)," sambungnya.
Dengan ini, lanjut Made, pemanfaatan waktu dan rencana sangat jauh dari harapan.
"Dari sudut penggunaan alokasi waktu antara rencana dan realisasi sangat jauh, karena legislasi yang seharusnya mendapat 60 persen dalam kenyataannya hanya dilakukan 6,88 persen, itu tidak termasuk rapat-rapat baleg). DPR harus belajar lagi tentang manajemen waktu," pungkas Made.
Sementara itu Peneliti Formappi Lucius Karus mengingatkan, kinerja DPR yang sampai saat ini belum ada perubahan dan menunjukkan perbaikan dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
"DPR masih akan dinilai buruk dengan etos kerja keropos, tak menutupi kenyataan sesungguhnya fungsinya DPR Belum bisa dikatakan sudah bekerja lebih baik dibanding masa sidang sebelumnya," kata Lucius.
(mdk/bal)