DPR Kembali Bahas RUU-PKS Usai Pilpres 2019
Dia menganggap, RUU-PKS ini penting dan tidak hanya berlaku untuk perempuan tetapi untuk semua korban kekerasan seksual.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) Rahayu Saraswati menyatakan saat ini masih menampung banyak masukan dari masyarakat terkait rencana aturan tersebut. Dia mengungkapkan, RUU-PKS akan kembali dibahas pada Mei mendatang.
"Untuk saat ini masih melakukan banyak penampungan masukan dari masyarakat, kemungkinan besar akan mulai dibahas pada bulan Mei nanti," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/2).
Dia menganggap, RUU-PKS ini penting dan tidak hanya berlaku untuk perempuan tetapi untuk semua korban kekerasan seksual.
"Ini perlu diperjelas bahwa RUU ini bukan hanya untuk perempuan tapi untuk semua korban kekerasan seksual," jelasnya.
Lebih lanjut Rahayu menuturkan, sudah mendapat banyak masukan terkait RUU tersebut dari seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh agama dan para akademisi.
"Kami tentunya mendapatkan banyak masukan dari seluruh elemen masyarakat bukan hanya dari komnas perempuan saja," tuturnya.
"Kami juga mendapatkan masukan dari tokoh-tokoh Agama, Akademisi, dan juga Psikolog," tandasnya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditentang sejumlah kalangan karena dinilai pro perzinahan dan LGBT. Bahkan, belakangan muncul petisi penolakan pengesahan RUU ini di Change.org. Komnas Perempuan yang juga terlibat dalam merancang draf RUU ini menampik tudingan tersebut.
Baca juga:
Tolak Draf RUU, FPKS Siapkan Pasal Pidana Pelaku Kejahatan dan Penyimpangan Seksual
Komnas Perempuan: Tak Ada Soal LGBT & Seks Bebas Dalam RUU PKS
Bantah RUU PKS Pro Zina, Komnas Perempuan Sebut Pembahasan Sudah Libatkan Ulama
Media Sosial Pemicu Kekerasan Seksual
DPR Tegaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bukan Pro Seks Bebas dan LGBT
RUU Penghapusan kekerasan Seksual Ditarget Rampung Sebelum Masa Jabatan DPR Habis