LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

DPR Kebut Pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Dalam Satu Minggu

"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU pemasyarakatan dan RKUHP kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat dua," kata Azis

2020-04-02 19:30:25
Revisi KUHP
Advertisement

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyebut, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) dan RUU Permasyarakatan akan diselesaikan komisi III DPR RI pekan depan. Hal itu disampaikan Azis saat memimpin rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU pemasyarakatan dan RKUHP kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat dua," kata Azis, Kamis (2/4).

Terpisah, Ketua Komisi III DPR, Herman Heri menyebut, RKHUP dan RUU Permasyarakatan memang masuk dalam agenda persidangan. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Advertisement

"Sesuai kesepakatan di baleg pada saat di masukan dalam carry over, kebetulan saja pas masa persidangan sekarang ada kasus corona, tetapi bukan berarti DPR harus berhenti kerja," kata dia.

Meski begitu, kata Herman, Komisi III belum bicara penyelesaian kedua RUU tersebut. Pihaknya masih bicara pembahasan pasal pasal krusial yang harus didiskusikan dan dibahas masing-masing panitia kerja Komisi III.

"Kami di Komisi III hanya meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan hasil Raker kami dengan Menkum HAM," kata dia.

Advertisement

"Bukan untuk mengambil keputusan tingkat dua. Jadi tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu. Mungkin Pak Azis salah dalam menyampaikannya," sambung Herman.

Baca juga:
Aturan Hukuman Mati Diselipkan di RUU KUHP Dinilai Berlebihan
Mahfud MD: Aturan Hukum Mati Koruptor Bisa Diselipkan Lewat Revisi KUHP
Menkum HAM Sebut Beberapa Pasal di RUU KUHP Perlu Dibahas Ulang
Bahas RUU KUHP, DPR Bakal Undang Masyarakat Sipil
RUU KUHP Bakal Diberi Penjelasan Supaya Tak Jadi Pasal Karet

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.