LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Pesantren Dibawa ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Pesantren Dibawa ke Paripurna. Ada yang berbeda hasil final RUU Pesantren dari pembahasan sebelumnya. Terutama di bagian nomenklatur yang tadinya bernama RUU Pesantren dan Pendidikan Agama menjadi RUU Pesantren saja.

2019-09-19 20:01:44
DPR
Advertisement

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim telah menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dalam rapat kerja Selasa (19/9). RUU tersebut segera dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.

"Apakah setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ketua Komisi VIII, Ali Taher dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

"Setuju," jawab peserta rapat.

Advertisement

Ada yang berbeda hasil final RUU Pesantren dari pembahasan sebelumnya. Terutama dibagian nomenklatur yang tadinya bernama RUU Pesantren dan Pendidikan Agama menjadi RUU Pesantren saja.

Dalam RUU ini juga diatur soal keberadaan dana abadi untuk pesantren. Dana abadi nantinya akan diatur pemerintah melalui peraturan presiden.

Sempat terjadi perdebatan soal dana abadi. Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin merasa keberatan jika harus menanggung dana abadi jika hanya khusus untuk pesantren di luar dana alokasi pendidikan.

Advertisement

Sedangkan Komisi VIII berkeras ingin dana abadi pesantren di luar alokasi dana pendidikan. Namun, pada akhir rapat, disepakati dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan.

Pasal soal dana abadi terdapat pada pasal 49 yang berbunyi "Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan dari dana abadi pendidikan".

"Sepakat Pasal 42 kata dapat dicabut kemudian muncul kalimat pada 49 ayat 1 seperti yang sekarang," ucap Ali.

Baca juga:
Menag Lukman Hakim Raker dengan Komisi VIII DPR Bahas RUU Pesantren
DPR Targetkan RUU Pesantren Kelar Sebelum Habis Masa Jabatan
RUU Pesantren Akan Disahkan September, DPR Tegaskan Peran Pesantren Diperkuat
Rapat Bahas RUU di DPR, Ormas Islam Minta Ruang Gerak Pesantren Tak Diintervensi
Besok, Komisi VIII Rapat Bareng Ormas Bahas RUU Pesantren
Bahas RUU Pesantren, Komisi VIII DPR Minta Masukan Pimpinan Ponpes se-Indonesia

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.