LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

DPR Bakal Panggil Risma Soal Data Ganda Penerima Bansos

Bukhori mengatakan, pada saat masa sidang dibuka kembali, Komisi VIII akan menyusun jadwal rapat dengan Risma. Ia bilang akan banyak yang dibahas dengan mantan wali kota Surabaya itu.

2021-05-03 17:45:53
Data Ganda Penerima Bansos
Advertisement

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf menyebutkan, pihaknya akan memanggil Menteri Sosial Tri Rismaharini. Komisi VIII akan menjadwalkan rapat kerja dengan Risma untuk membahas masalah 21 juta data ganda dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

"Kita akan masuk hari Kamis, kita akan undang dia ga bisa dibiarkan. Salah satu isu aktualnya itu," katanya ketika dihubungi, Senin (3/5).

Dia mengatakan, pada saat masa sidang dibuka kembali, Komisi VIII akan menyusun jadwal rapat dengan Risma. Ia bilang akan banyak yang dibahas dengan mantan wali kota Surabaya itu.

Advertisement

"Karena sebelumnya juga ada isu aktual tidak hanya terkait ini saja tapi ada tentang bansos, dan seterusnya. Bu menteri ini kan sukanya pencitraan saja, kerjaannya bukan menyelesaikan masalah tapi menghadirkan masalah," ujar politikus PKS ini.

Komisi VIII, Bukhori mengungkapkan, belum mendapatkan laporan mengenai data ganda yang telah dinonaktifkan. Ia menilai, seharusnya Risma memberikan laporan yang detail, bukan malah berjalan sendiri.

"Kami Komisi VIII ingin mendapatkan penjelasan lebih rinci dari menteri sebenernya data seperti apa si yang disetor ke KPK itu," jelasnya.

Advertisement

Mengenai potensi kerugian negara dalam data ganda ini, Bukhori menilai tergantung bagaimana datanya. Jika banyak data penerima yang salah sasaran menjadi kerugian negara. Atau ketika penerimaan bansos kepada masyarakat itu dikorupsi penjabat negara.

"Yang dinyatakan kerugian negara itu kan ketika uang negara tidak disalurkan pada tempatnya. Atau kemudian ditilep, dikorupsi itu akan mengalami kerugian negara di dalam hal kedua. Ditilep itu artinya kan pejabat negara atau penyelenggara. Jadi bukan rakyatnya itu yang menjadi objek kesalahan," tutupnya.

Baca juga:
DPR Soal Data Ganda Penerima Bansos: Mensos Risma Jangan Jadi Pahlawan Sendiri
PKB: Mestinya Kemensos Bisa Selesaikan Masalah Data Ganda Sejak Tahun Lalu
21 Juta Data Ganda Penerima Bansos, DPR Minta Kemensos Tak Ada Kerugian Negara
Anggota DPR: 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos, Siapa Tanggung Jawab?

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.