LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

DPD sesalkan ide pengetatan calon perseorangan di Pilkada

Apalagi, persyaratan bagi calon perseorangan sudah pernah dinaikkan.

2016-03-26 20:24:00
DPD
Advertisement

Usul pengetatan syarat calon perseorangan dalam pilkada mengemuka dari sejumlah legislator DPR dalam rangka revisi UU tentang Pilkada. Angka yang sempat muncul syarat perseorangan naik menjadi 15 hingga 20 persen dari jumlah pemilih, dengan alasan menyamakan dengan syarat dukungan calon dari partai politik (parpol).

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menilai, usul tersebut tidak tepat dan tidak sejalan dengan tujuan awal hadirnya calon perseorangan, yakni sebagai upaya untuk menghadirkan demokrasi yang lebih bebas dalam tahap pencalonan kepala daerah.

"Jalur calon perseorangan dilegitimasi secara konstitusional untuk memberi ruang bagi putra daerah yang mungkin tidak ingin mencalonkan atau terkendala pencalonannya lewat partai politik. Semangatnya selain sebagai pemenuhan hak konstitusional setiap warga untuk dipilih, agar rakyat punya lebih banyak alternatif pilihan calon kepala daerah yang berkualitas," kata Farouk.

Advertisement

Menurutnya, apabila syarat calon perseorangan diperketat dikhawatirkan dapat menghilangkan konstitusionalitas calon perseorangan. Apalagi, persyaratan bagi calon perseorangan sudah pernah dinaikkan.

"Kalau sekarang dinaikkan lagi, apalagi dengan persentase demikian tinggi, sangat kuat kesan ada upaya sistematis untuk menghabisi/menjegal calon perseorangan lewat undang-undang," tegasnya.

Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menambahkan, syarat untuk calon independen sudah cukup berat. Apabila syarat diperketat, ke depan dikhawatirkan bisa mengurangi jumlah calon perseorangan.

Advertisement

"Tentu saja semakin beratnya syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi calon dari jalur perseorangan kian mempersempit orang untuk maju melalui jalur ini. Dengan begitu, panggung kontestasi pilkada, terutama pada tahap pencalonan, bakal didominasi peran parpol. Atau bahkan, jika pendaftar parpol juga minim akan menyebabkan hanya ada calon tunggal seperti yang terjadi di beberapa daerah pada pilkada serentak yang lalu," pungkasnya.

Baca juga:
'Syarat independen di Pilkada jangan naik, parpol yang diturunkan'
Gerindra mau syarat pencalonan partai diturunkan, independen tetap
Istana menolak, DPR pasrah aturan calon independen tak jadi diubah
Putar otak politikus jegal Ahok maju Pilgub DKI
Pilkada setahun lagi, pemerintah belum serahkan revisi UU Pilkada

(mdk/hrs)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.