Diduga Melanggar Administrasi, Cabup Petahana Tasikmalaya Terancam Didiskualifikasi
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati incumbent sehingga langsung ditindaklanjuti secara pidana dan administrasi. Hasil rapat Gakkumdu, status unsur pidananya dihentikan.
Calon Bupati Petahana Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto dinyatakan memenuhi unsur melanggar pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya. Terpenuhinya unsur tersebut menjadikannya terancam didiskualifikasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati incumbent sehingga langsung ditindaklanjuti secara pidana dan administrasi. Hasil rapat Gakkumdu, status unsur pidananya dihentikan.
"Untuk laporan unsur administrasi yang tanah wakaf ini hasil rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan memenuhi unsur melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang sanksinya di Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni diskualifikasi," ungkap Dodi, Rabu (30/12).
Dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan, adalah dikeluarkannya program sertifikasi tanah wakaf ke setiap DKM (dewan kemakmuran masjid) di Kabupaten Tasikmalaya oleh Ade Sugianto. Program itu dikeluarkan melalui naskah dinas Bupati Tasikmalaya dan diduga bertujuan untuk meraih suara dalam Pilkada.
Cabup Tasikmalaya nomor urut 2 itu dilaporkan oleh cabup nomor urut 4, Iwan Saputra karena diduga telah melakukan pelanggaran dalam pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Cabup incumbent itu juga diduga melakukan menggunakan kewenangan sebagai Bupati Tasikmalaya yang menguntungkan dirinya sendiri dalam kontestasi pilkada Kabupaten Tasikmalaya atau Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dodi menyebut bahwa hasil penyelidikan tersebut oleh pihaknya akan direkomendasikan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Tasikmalaya. “Setelah itu, keputusan pemberian sanksi saat ini berada di tangan KPU Kabupaten Tasikmalaya, sebab Bawaslu tak berwenang dalam dalam pemberian sanksi pembatalan sebagai calon. Rekomendasi kita itu tidak memaksa,” sebutnya.
Baca juga:
Rekap Perolehan Suara Pilkada Tasikmalaya Rampung, Pasangan Iwan-Iip Siap Maju ke MK
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kasatpol PP Tasikmalaya di Pilkada
Khawatir Menularkan, Pasien Covid-19 di Tasikmalaya Tak Gunakan Hak Pilih
Bawaslu Jabar Dalami Dugaan Politik Uang di Pilkada Tasikmalaya
Quick Count LSI Denny JA Pilbup Tasikmalaya 94%: Iwan-Iip 35% Ungguli 3 Pesaingnya
Cek Kesiapan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Wagub Minta Pelaksana Juga Harus Sehat