Didi Irawadi: Kunker ke luar negeri soal KUHP-KUHAP penting
Menurutnya, RUU KUHP dan KUHAP sudah ada sejak peninggalan Belanda, karenanya harus segera diperbaharui.
Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsudin mengaku siap merogoh kocek pribadi untuk kunjungan kerja (Kunker) ke luar negeri guna membahas draft RUU KUHP dan KUHAP. Sebab, pembahasan RUU KUHP dan KUHAP dinilainya sangat penting.
Putra dari Menkum HAM Amir Syamsuddin ini mengatakan, kunjungan kerja dilakukan untuk mengkaji beberapa pasal penting yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP, salah satunya soal pasal santet.
"Seandainya tidak dibiayai DPR dan untuk membahas itu saya siap biaya sendiri, karena ini untuk menimba ilmu," kata Didi, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/4).
Menurutnya, RUU KUHP dan KUHAP ini sudah ada sejak peninggalan Belanda. Karena itu, harus segera diperbaharui.
Dia menjamin, anggota Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri akan mempertanggungjawabkan dan menjelaskan kepada publik soal apa saja hasil dari kunjungan kerja tersebut.
"Apa yang didapat di sana harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 99 persen dalam Kunker itu harus benar-benar belajar," tegasnya.
Didi menambahkan, dari pengalamannya sekolah di luar negeri, dia banyak sekali memperoleh ilmu baru yang tak didapat di Indonesia.
"Saya juga siap masuk ke universitas-universitas di sana untuk menimba ilmu. Jadi kalau untuk mendapatkan informasi yang berguna ya tidak masalah," tandasnya.
Diketahui, untuk merampungkan draft RUU KUHP dan KUHAP, Komisi III DPR akan melakukan kunjungan kerja ke empat negara sekaligus, yakni; Rusia, Perancis, Belanda dan Inggris. Rencananya mereka akan terbang pada 14-19 April 2013.(mdk/dan)