LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Dibiarkan cari uang sendiri, awal mula parpol korupsi

Pakar hukum tata negara Irman Sidin mengatakan sudah seharusnya semua pembiayaan partai politik didanai oleh APBN agar maksimal dalam menyiapkan calon-calon pemimpin bangsa.

2017-07-11 04:03:00
Dana Parpol
Advertisement

Pakar hukum tata negara Irman Sidin mengatakan sudah seharusnya semua pembiayaan partai politik didanai oleh APBN agar maksimal dalam menyiapkan calon-calon pemimpin bangsa.

"Harusnya semua pembiayaan parpol dibiayai APBN. Jangan biarkan parpol mencari sendiri uang buat kehidupan parpolnya, di sinilah awal dari parpol itu korupsi dan menjadi instrumen kapitalis," kata pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin di Jakarta, Senin (10/7) seperti dikutip Antara.

Menurut Irman, kenaikan dana parpol dari Rp 108 suara menjadi Rp 1000 per suara, sesungguhnya masih kecil dibanding dengan kewajiban parpol dalam konstitusi untuk menyiapkan calon-calon pemimpin negara melalui pemilu tiap lima tahun.

Lebih lanjut Irman menjelaskan kenaikan tersebut tidak sebanding dengan kewajiban yang dimiliki parpol.

Menurut Irman, idealnya justru parpol harus dibiayai lebih maksimal oleh APBN agar parpol bisa mandiri dan profesional dalam menjalankan kewajiban demokratisnya kepada rakyat.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyepakati kenaikan besaran kenaikan bantuan dana partai politik sebesar Rp 1.000 per suara dari sebelumnya Rp 108 per suara dengan memperhitungkan kondisi keuangan negara.

Hal ini juga berdasarkan hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan adanya kenaikan uang sumbangan parpol untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi.

Selain itu, pemerintah juga beralasan kenaikan tersebut bertujuan mendorong parpol agar mendidik kadernya dengan baik. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 5/2009 yang menyebutkan 60 persen dana bantuan parpol digunakan untuk mendidik kader.

Usulan kenaikan dana bantuan akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017.

Baca juga:
Wiranto sebut kenaikan dana parpol wajar asal tak disalahgunakan
Hanura nilai kenaikan dana parpol masih kurang
Waketum PAN: Kenaikan dana parpol untuk cetak kader terbaik bangsa
PAN tak masalah dana parpol dibatalkan daripada buat gaduh
Berapa uang negara yang dikeluarkan buat danai partai politik?
Fadli Zon yakin negara sanggup beri Rp 10 ribu per suara buat parpol

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.