Dewan Penasihat Gerindra Yakin Prabowo Tak Akan Cederai Demokrasi Merapat ke Jokowi
Anggota Dewan Penasihat Partai Gerindra Muhammad Syafi'i meyakini Prabowo Subianto memilih berada di luar pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, keberadaan oposisi menyehatkan iklim demokrasi.
Anggota Dewan Penasihat Partai Gerindra Muhammad Syafi'i meyakini Prabowo Subianto memilih berada di luar pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, keberadaan oposisi menyehatkan iklim demokrasi.
"Menurut saya, demokrasi yang sehat itu harus ada check and balance, yaitu, selain partai pendukung, harus ada partai oposisi dan saya meyakini Gerindra akan tetap pada posisi sebagai oposisi," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Syafi'i mengatakan, Prabowo belum memiliki keputusan bergabung atau tidak karena harus mengambil keputusan dengan mekanisme rapat kerja nasional bersama semua kader Gerindra. "Kita memang belum melakukan pertemuan nasional menyeluruh kader Gerindra pasca-putusan MK," kata dia.
Namun, Syafi'i meyakini Prabowo bakal memutuskan Gerindra tetap sebagai oposisi. Sebab, menurutnya, Prabowo tidak bakal mencederai sistem demokrasi.
"Kita bisa membaca gerak yang dilakukan Pak Prabowo sebagai orang yang demokratis, dia pasti tidak akan mencederai sistem demokrasi di mana akan menghilangkan check and balance itu," ucapnya.
Soal Rakernas, Syafi'i menyebut Sekjen yang berkapasitas untuk bicara. Dia tak bisa memastikan. Tapi, dia yakin kader Gerindra tetap tak ingin bergabung dengan Jokowi. "Kader partai Gerindra dan pemikir demokrasi pasti menginginkan Gerindra tetap pada oposisi," tandasnya.
Baca juga:
Jokowi: Tanya Pak Prabowo, Kapan Ketemu Pak Jokowi
Mahfud Md Ingin Parpol Oposisi Lebih dari Satu Agar Kebijakan Pemerintah Terawasi
Pascaputusan MK, PDIP Yakin Antara Prabowo dan Jokowi Tak Ada Masalah
PKS: Mungkin Pak Prabowo Tunggu Penetapan KPU Baru Ucapkan Selamat
Prabowo Tak Ucapkan Selamat ke Jokowi, Politisi Gerindra Sebut Cuma Pilihan Kata
Gugatan Pilpres 2019 Ditolak MK, Prabowo-Sandi Tidak Akan Tempuh Jalur Hukum Lain