Demokrat: Ini nuansa jelang Pilkada, jangan main api nanti kebakaran
"Jangan main-main, karena merasa calon gubernur dari partainya."
Partai Demokrat mengaku sudah mendengar kabar penangkapan serta penetapan tersangka anggota DPRD Fraksi Partai Gerindera Mohamad Sanusi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menilai penangkapan Sanusi akan berdampak buruk pada partai Gerindra, terlebih jelang Pilgub DKI 2017.
Nama Sanusi sendiri, sebelumnya disebut bakal maju menjadi pesaing Basuki Tjahaja Purnama.
"Ini ada nuansa jelang Pilkada, jangan main api nanti kebakaran. Jalannya di jalan hukum. Jangan main-main, karena merasa calon gubernur dari partainya. Apabila ada partai jelang pemilu kadernya tersangkut kasus berdampak pada partainya," kata Ruhut di Pelatihan Kader di Novotel Hotel, Bogor, Sabtu (2/4).
Atas kejadian ini, Anggota Komisi III DPR RI ini berpesan kepada seluruh partai politik yang bakal ikut dalam gelaran Pilkada untuk mengingatkan kepada kader agar tidak melakukan tindakan melawan hukum.
"Jangan mau dong melakukan tindakan melawan hukum," tegas Ruhut.
Sebelumnya, Sanusi ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Kamis malam kemarin di sebuah pusat perbelanjaan. Dari penangkapan itu, turut disita barang bukti Rp 1 miliar dan Rp 140 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi.
Dua tersangka lainnya adalah AWJ selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan TPT selaku karyawan PT Agung Podomoro Land. "Tiga orang tersangka. Dalam kasus ini terlihat pengusaha mencoba memengaruhi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan sehingga menghiraukan kepentingan umum yang lebih besar yakni lingkungan," ujar Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).
Agus menuturkan, Sanusi diciduk KPK pada Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 Wib di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Sanusi ditangkap setelah menerima uang dari GEF, perantara TPT yang tak lain karyawan PT Agung Podomoro Land. Saat ini Sanusi resmi ditahan KPK di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan.
Sanusi dijerat Pasal 12 a atau b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana.
TPT dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana.
Baca juga:
Kenal dengan Presdir Podomoro, Ahok ngaku tetanggaan
Penangkapan Sanusi wujud banyaknya praktik mafia pengembang properti
Kebijakan pejabat negara tak berdaya dikangkangi duit korporasi
KPK sebut kasus yang melibatkan M Sanusi korupsi besar
Ahok bongkar sepak terjang dan gaya hidup glamor Sanusi