Demi Pemilu Jurdil, Adhyaksa Dault Minta 17,5 Juta DPT Invalid Dihapus
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Adhyaksa Dault, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus 17,5 juta data invalid dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) jika tidak bisa diselesaikan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Adhyaksa Dault, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus 17,5 juta data invalid dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) jika tidak bisa diselesaikan.
Hal tersebut disampaikan Adhyaksa dalam diskusi 'DPT Bermasalah Ancaman Legitimasi Pilpres' yang di gelar di Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, Jalan Hos Cokroaminoto No 93, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
"Kami meminta kepada KPU karena tinggal 15 hari lagi kapan deadlinenya. Tapi kami juga meminta untuk dihapus saja," ujar Adhyaksa di lokasi.
Relawan Prabowo-Sandi tersebut ingin pemilu serentak 2019 berjalan Jurdil dan Luber. Maka dari itu, Adhyaksa mendesak DPT bermasalah segera dihapuskan supaya tak terjadi kecurangan.
"Oleh karena itu pilpres ini harus berkualitas oleh karenanya relawan meminta DPT 17,5 juta dihapuskan," tegasnya.
Menurut Adhyaksa, masalah DPT ini disebabkan kesalahan KPU yang hanya mengambil data pemilih muda dan data pemilih pensiunan dari Dukcapil.
"17,5 Juta masih invalid karena KPU tidak mengambil data dari Dukcapil. Yang diambil hanya data usia muda dan pensiunan, malah sisianya ngambil data lama. Kalau tidak bisa dihapus dalam dua tiga hari ini untuk segera dihapus saja," tandasnya.
Untuk diketahui, BPN mendorong KPU segera menyelesaikan 17 juta DPT yang masih bermasalah. Dari jumlah itu banyak nama nama pemilih yang ganda, tanggal lahir sama dan lain sebagainya. BPN khawatir masalah itu berpotensi kecurangan yang di manfaatkan untuk Pemilu Serentak pada 17 April 2019 mendatang.
Baca juga:
Amien Rais: KPU Bentukan Politik yang Punya Beban Agar Petahana Terpilih Lagi
BPN Dorong KPU Selesaikan Masalah DPT agar Pemilu 2019 Adil dan Berkualitas
Ma'ruf Amin Sebut Putusan MK Soal Aturan Pindah Memilih Kurangi Golput
BPN Datangi KPU, Tanya Tindak Lanjut Laporan 17 Juta DPT Bermasalah
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal Aturan Pindah Memilih Hingga H-7
MK Putuskan Batas Waktu 7 Hari Bagi Calon Pemilih yang Ingin Pindah TPS
KPU Klaim Sudah Tindaklanjuti Temuan 17,5 Juta DPT Janggal dari BPN Prabowo